Penarikan Pajak Daerah Oleh OPD Sesuai Perda
NABIRE – Penarikan pajak daerah oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire. Kalau tidak sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sudah menyalahi aturan. Karena, Perda lebih tinggi dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Bupati, dan Peraturan yang dikeluarkan kepala daerah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, Perda.

