Dispenda Berencana Sosialisasi 9 Peraturan Pajak dan 1 Restribusi
DEIYAI – Pemerintah Daerah Deiyai melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku dinas teknis, berencana akan melakukan sosialisasi
DEIYAI – Pemerintah Daerah Deiyai melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku dinas teknis, berencana akan melakukan sosialisasi tentang 9 peraturan pajak dan 1 peraturan retribusi kepada masyarakat dengan tujuan agar warga, terutama pengusaha dapat mengetahui dan memahami tentang sejumlah rancangan Perda tentang pajak dan retribusi itu.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Deiyai, Pelipus Goo, S.Pd mengatakan, rancangan sejumlah peraturan yang terdari 9 peraturan pajak, dan 1 peraturan retribusi telah sampaikan ke Provinsi Papua di Jayapura, untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk diproseskan nomor registrasi penetapan sejumlah rancangan peraturan dimaksud.
Berdasarkan nomor penetapan sejumlah peratutan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah sesuai legalitas hukumnya akan menjalankan sesuai tugas penagian pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Deiyai berdasarkan dasar hukum tersebut.
“Walaupun ke-9 peraturan pajak dan 1 retribusi sementara dalam proses untuk ditetapkan di pusat, namun tugas sosialisiasi tentang sejumlah rancangan peraturan tetap akan dilakukan dalam beberapa bulan kedepan di tahun 2021 ini,” katanya.
Dikatakannya, banyak potensi yang akan digali di Deiyai untuk dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka setelah sejumlah rancangan peraturan 9 pajak dan 1 retribusi disahkan akan ditegakkan dan dijalankan sesuai peraturan dimaksud.
Perkirakan hasil PAD yang akan diperoleh mendekati 1 miliar rupiah.
“Sementara ini kami kenakan pajak reklame saja, dengan biaya tagian setahun sebesar Rp.100 ribu.
Sedangkan tagian pajak lain seperti pajak bumi, bangunan, pajak galian, golongan C dan retribusi lainnya belum dijalankan.
Setelah disahkan sejumlah peraturan sebagai dasar hukum, kami tetap akan menjalankan penagian pajaknya.
Sehingga sementara masih menunggu proses rancangan sejumlah peraturan tersebut,” kata Goo.
Dia menambahkan, kegiatan soalisasikan peraturan pajak dan retribusi yang akan dilakukan dalam beberapa bentuk sosialisasi, diantaranya lewat tatap muka, pertemuan, lewat media massa, iklan, stiker, brosur dan lainnya agar semua warga masyarakat dapat mengetahui sejumlah peraturan pajak dan retribusi yang akan disahkan nanti.
“Jika para warga sudah tahu lewat sosialisasi tentang sejumlah peraturan tersebut maka para petugas penagih pajak juga tidak ragu dan semua proses penagiannya dapat berjalan baik dan lancar, sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kadispenda mengharapkan kepada warga, terutama kepada para pengusaha dapat hadir atau menghadiri dan mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan nanti.
Para warga, khususnya warga yang punya usaha juga dapat mentaati dan mengikuti sesuai aturan pajak maupun retribusi yang akan jalankan berdasarkan peraturan daerah tersebut.
“Saya juga berharap kepada semua pihak, terutama kepada para pengusaha dapat mendukung dan kerjasama yang baik dalam proses ini agar kedepannya dapat berjalan baik dan lancar demi pembangunan Deiyai lebih maju sesuai harapan kita,” harapnya.(hbb)
Bagikan artikel ini



