Penarikan Pajak Daerah Oleh OPD Sesuai Perda
NABIRE – Penarikan pajak daerah oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire. Kalau tidak sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sudah menyalahi aturan. Karena, Perda lebih tinggi dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Bupati, dan Peraturan yang dikeluarkan kepala daerah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, Perda.
NABIRE – Penarikan pajak daerah oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire. Kalau tidak sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sudah menyalahi aturan. Karena, Perda lebih tinggi dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Bupati, dan Peraturan yang dikeluarkan kepala daerah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, Perda.
Hal ini diingatkan Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Musa Malisa di ruang kerjanya, Rabu (13/4) menanggapi pengembalian tugas penarikan pajak daerah sesuai dengan bidang tugas teknis masing-masing OPD di daerah ini.
Musa Malisa didampingi anggota Komisi B, Aziz Baharuddin mengingatkan pemerintah daerah sudah mengatur tentang siapa yang menarik pajak retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Oleh sebab itu, setiap OPD penghasil hendaknya mengacu pada Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Di dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah apakah semua penarikan pajak dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ataukah ada kewenangan OPD penghasil untuk menarik pajak retribusi. Kalau ada kewenangan, apakah OPD yang bersangkutan langsung menyetor ke kas daerah atau melalui Badan Pendapatan Daerah. Semuanya harus disesuaikan dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi yang sudah ada.
Wakil Ketua Komisi B ini mengingatkan, apabila penarikan pajak dan retribusi sudah diatur melalui Perda, tidak bisa dilaksanakan dengan Perkada dan Peraturan Bupati, karena itu menyalahi hukum dan bisa dinyatakan penyalahgunaan.
Oleh sebab itu, apabila ada niat pemerintah untuk mengembalikan penarikan pajak kepada OPD penghasil sesuai bidang tanggungjawab, Perda tentang Retribusi dan pajak daerah yang sudah ada perlu direvisi ataupun meninjau kembali Perda yang sudah ada. Tidak bisa dilaksanakan melalui Perkada dan Keputusan Bupati, karena Perkada dan Peraturan Bupati kedudukannya dibawah Perda.
Sementara itu, dalam pertemuan antara Komisi B dengan mitranya di eksekutif beberapa waktu lalu, terutama dalam pertemuan dengan OPD penghasil, Komisi B juga terus mendorong kinerja OPD penghasil untuk lebih aktif memprogramkan kegiatan yang dapat memberikan pendapatan pemerintah dalam rangka menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nabire agar PAD Kabupaten Nabire meningkat. Peningkatan PAD tidak hanya dari Bapenda tetapi juga OPD teknis sebagai OPD penghasil pajak daerah. (ans)
Bagikan artikel ini



