Bapenda Gencarkan Sosialisasi Pajak Rumah Makan
NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire kembali menggencarkan sosialisasi pemberlakuan pajak rumah makan. Hal ini dilakukan
NABIRE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire kembali menggencarkan sosialisasi pemberlakuan pajak rumah makan.
Hal ini dilakukan dengan penempelan stiker pajak rumah di Kabupaten Nabire.
Stiker pemberitahuan pajak rumah makan ditempel lantaran banyak pemilik rumah makan yang kurang paham dan tidak mentaati kewajiban membayar pajak.
Kegiatan turun lapangan dikoordinir Bambang Eko Junianto, SH, Kabid Penetapan Pajak Bapenda Nabire bersama Kasubid Perhitungan Pajak, Simon Singgamui dan beberapa staf.
“Ketentuan UU bahwa pajak rumah makan atau restoran itu dikenakan pada obyek atau pembeli, jika tidak makan dikenakan pada obyeknya makan dikenakan pAda subyek yaitu pemilik usaha.
“Ketentuan UU bahwa pajak rumah makan atau restoran itu dikenakan pada obyek atau pembeli, jika tidak dikenakan pada obyeknya maka dikenakan pada subyek yaitu pemilik usaha,” ujar Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati, S.STP, kepada media ini, Senin (5/10) kemarin.
Dijelaskan Fatmawati, pajak rumah makan itu dasar perhitungannya dengan prinsip self assessment.
Artinya, wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri hasil pajaknya berdasarkan omset atau data pelanggan yang makan.
Tentunya hasil yang wajib pajak (pengusaha) berikan tetap akan diverifikasi kembali oleh petugas pajak untuk mengetahui kebenarannya.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Bapenda Nabire ini, semua usaha yang berkaitan dengan pelayanan makan minum, semua memiliki kewajiban pajak sebesar 10%.
Untuk café, restoran, rumah makan permanen maupun rumah makan tenda yang memiliki omset di atas 4 juta rupiah per bulan, akan dikenakan pajak.
“Ketentuan undang undang omset 4 juta ke atas dikenakan pajak, sementara untuk 4 juta kebawah pengenaan retribusi.
Walaupun kenyataanya, banyak usaha rumah makan beralasan omsetnya kurang dari 4 juta untuk itu biasanya petugas akan meninjau langsung ke lokasi dan menginterviu tetangga atau orang disekeliling tentang rame atau tidaknya orang makan.
Atau bisa juga kami lakukan uji petik,” terangnya.
Ditanya data di Bapenda Nabire sudah ada berapa banyak cafe, restoran dan rumah makan yang diberlakukan pajak rumah makan, jawab Fatmawati, semua sudah diberlakukan sejak ada UU nomor 28 tahun 2009 dan Perda tahun 2010.
Hanya saja yang menjadi persoalan, wajib pajak kurang paham dan kurang sadar, dan masih ada kurang tegasnya petugas.
Dikatakannya, penempelan stiker dilakukan itu bagian dari sosialisasi Bapenda dan inovasi yang dimengingat makin banyaknya rumah makan di Nabire tetapi tidak taat pajak.
Lanjutnya, pajak rumah makan bukan hal yang baru, tetapi barang lama yang masih terus diingatkan.
“Kenapa Nabire target pajaknya masih kecil karena baik petugas pajak dan pengusaha rumah makan masih perlu terus diberi edukasi juga ketegasan tentang hak dan kewajibannya.
Untuk penindakan selama ini kita masih banyak toleransi,” tuturnya.
Dikatakan Fatmawati, tahun lalu pihaknya punya terobosan.
Kerjasama Bank Papua dan Bapenda memasang alat rekam pajak di beberapa rumah makan dan hotel.
Karena terbatas anggaran maka baru 15 unit yang terpasang, pihaknya akan mengusahakan secara bertahap beberapa unit lagi.
Pemasangan alat ini dilakukan agar mengetahui pasti transaksi yang dilakukan.
Ditegaskan, pajak rumah makan adalah amanat UU dan bukan kemauan pribadi Bapenda Nabire, bupati atau siapapun.
Bukan untuk kepentingan pribadi tapi kepentingan daerah.
Semakin tinggi kita bisa menggali potensi pendapatan juga perolehannya, maka kita bisa membantu Kabupaten Nabire yang selama ini hanya mengandalkan DAU dan DAK dalam proses pembangunan.
“Seharusnya dari dulu hal ini Bapenda lakukan.
Hanya saja beda pimpinan beda terobosannya.
Sayangnya hal ini saya lakukan pas masa Corona dan tahun politik jadi pasti ada saja yang mengkaitkan apa yang kami lakukan dengan situasi saat ini.
Pdaahal tidak ada hubungannya, semoga saja masyarakat bisa memahai ini,” paparnya. (ros)
Bagikan artikel ini



