Manokwari , PbP – Mantan bupati Fak-Fak Wahidin Puarada sampai sekarang belum mendekam di Lapas Manokwari. Padahal Pengadilan Tipikor Manokwari telah mengeluarkan surat penahann Wahidin tanggal 28 Februari lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Fak-Fak, Arfan Halim, berdalih. Pihaknya belum menahan Wahidin karena saat pelimpahan berkas Wahidin masih berstatus tahanan kota.“Kita belum menahan Wahidin disebabkan sejumlah masalah. Saat sidang pertama kita upayakan Wahidin langusng ditahan,” kata Arfan, Senin kemarin, di Pengadilan Manokwari. Dikabarkan sebelumnya,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Andry Widyo Laksono SH, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan persidangan Wahidin Selasa, Hari ini.Dalam berkas yang diterima Pengadilan Tipikor. Lanjut Andry, Wahidin diduga melakukan korupsi sekitar 4 milyar rupiah APBD tahun 2002. “ Bagaimana kronologis kasus ini akan terungkap dalam persidangan nanti,” kata Andry menyebutkan persidangan tersebut harus selesai selama 152 hari kerja.Sebelumnya Arfan menjelaskan, dana tersebut menjadi temuan dugaan korupsi karena tidak dapat dipertanggungjawabkan. “ Dana itu seharusnya membangun perumahan rakyat tapi dalam bentuk kerjasama antara Pemda dengan investor dengan keuntungan, ternyata tidak teralisasi hingga tahun 2004,” kata Arfan.  (K&K)