Ada satu pertanyaan yang sejak lama seolah terus bergema dan mungkin pernah terlintas di benak banyak orang Indonesia ketika mencoba memandang negeri ini dengan lebih jernih: mengapa wilayah yang dianugerahi kekayaan alam begitu melimpah justru masih menyimpan kisah tentang kemiskinan dan ketimpangan? Papua bukan sekadar nama yang terletak di ujung timur Indonesia. Papua adalah sebuah cermin yang memantulkan kenyataan yang tidak selalu mudah untuk diterima.

Papua menyimpan kekayaan alam yang melampaui apa yang dapat diukur hanya melalui angka-angka ekonomi. Selain itu, hutan hujan tropis Papua menyimpan ribuan spesies flora dan fauna endemik yang tidak ditemukan di wilayah lain. Tanahnya yang subur serta besarnya potensi di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata menjadikan Papua memiliki sumber daya yang mampu menopang kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. Jika dikelola secara tepat dan berpihak pada masyarakat setempat, kekayaan tersebut seharusnya dapat menjadi fondasi bagi terciptanya kesejahteraan tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan.

Sayangnya, "dikelola" kerap kali bukan berarti dikelola oleh masyarakat Papua. Dalam beberapa dekade terakhir, jutaan hektare lahan di Tanah Papua telah dialokasikan ke berbagai konsesi berbasis lahan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, proyek tebu skala besar, hingga hutan tanaman industri. Data World Resources Institute (WRI) Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 9 juta hektare hutan di Tanah Papua telah berada dalam wilayah konsesi untuk sektor-sektor tersebut. Prosesnya tidak selalu melalui persetujuan masyarakat adat yang sesungguhnya. Izin sering kali dikeluarkan dari jauh, tanpa konsultasi yang bermakna, tanpa pemetaan yang mempertimbangkan batas-batas wilayah adat yang telah dijaga turun-temurun. Akibatnya, hutan yang selama berabad-abad menjadi sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya masyarakat Papua berganti menjadi ladang komoditas yang hasilnya mengalir ke pemegang saham yang mungkin belum pernah sekalipun menginjakkan kaki di Papua.

Data BPS 2024 mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Papua Pegunungan mencapai 32,97 persen pada Maret 2024 hampir satu dari tiga penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan. Papua Tengah mencatat angka 27,6 persen, sementara Papua Barat berada di 21,09 persen. Sebagai pembanding, angka kemiskinan nasional Indonesia pada periode yang sama berada di kisaran 8–9 persen. Wilayah yang tanahnya digarap oleh korporasi-korporasi besar justru mencatat kemiskinan tiga kali lipat rata-rata nasional. Ini bukan anomali statistik. Ini adalah cerminan dari sebuah sistem yang bekerja bukan untuk kepentingan pemilik tanah, melainkan untuk kepentingan yang mengambil tanah itu. Inilah pertanyaan yang seharusnya menjadi titik tolak jika tanah Papua begitu subur dan begitu produktif ketika dikelola oleh perusahaan, mengapa masyarakat yang tanah leluhurnya dipakai itu justru terus hidup dalam kemiskinan?

Memang benar, Perusahaan membuka lapangan kerja. Perusahaan membangun jalan. Perusahaan membayar pajak, dan sebagian dari itu terjadi. Tapi pekerjaan yang tersedia kerap kali bukan untuk masyarakat lokal tenaga ahli didatangkan dari luar, sementara warga setempat, bila ada yang dilibatkan, mengisi posisi paling bawah dengan upah paling minim. Jalan yang dibangun melayani jalur distribusi komoditas, bukan kebutuhan konektivitas kampung. Pajak yang dibayarkan mengalir ke kas negara yang pengelolaannya masih jauh dari menjamin bahwa manfaatnya kembali kepada mereka yang tanahnya digunakan.

Sering luput dari kalkulasi ekonomi adalah fakta bahwa bagi masyarakat Papua, tanah bukan sekadar aset produktif. Tanah adalah identitas. Tanah adalah sejarah. Tanah adalah sistem pangan, sistem sosial, dan sistem spiritual yang tidak bisa begitu saja digantikan dengan selembar sertifikat ganti rugi atau program CSR perusahaan.

Ketika lahan adat diambil alih baik melalui mekanisme formal yang cacat maupun melalui cara-cara yang lebih kasar yang hilang bukan hanya lahan. Yang hilang adalah kemampuan masyarakat untuk menghidupi dirinya sendiri secara mandiri. Mereka yang tadinya tidak miskin dalam ukuran subsistensi tiba-tiba menjadi miskin dalam ukuran pasar, karena sumber penghidupan tradisional mereka telah lenyap. Ironi ini jarang masuk dalam laporan pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi ia sangat nyata dirasakan oleh keluarga-keluarga yang kini tinggal di pinggiran perkebunan yang berdiri di atas tanah warisan nenek moyang mereka.

Bayangkan sebuah model yang berbeda: masyarakat adat sebagai pemegang hak atas tanah yang sesungguhnya, dengan kapasitas untuk bernegosiasi secara setara bukan sebagai objek konsultasi formalitas, melainkan sebagai subjek yang punya hak veto. Perusahaan boleh masuk, tapi dengan skema bagi hasil yang adil, dengan kewajiban melibatkan tenaga kerja lokal secara substansial, dan dengan mekanisme pengawasan yang dikendalikan bersama. Jika itu terjadi, tanah Papua yang subur benar-benar bisa menjadi fondasi kesejahteraan masyarakatnya bukan sekadar mesin produksi bagi pihak luar.

Beberapa inisiatif menuju arah ini sudah mulai ada. Pengakuan hutan adat, meski berjalan lambat, memberikan sebagian kelompok adat kendali yang lebih nyata atas wilayah mereka. Koperasi yang dikelola masyarakat lokal di beberapa wilayah menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis komunitas bukan sekadar ideal utopis ia bisa berjalan dan menghasilkan. Tapi ini masih pengecualian, bukan norma. Selama tidak menjadi norma, kekayaan Papua akan terus mengalir keluar sementara kemiskinan mengendap di dalam.

Persoalan ini menyangkut setidaknya tiga hal yang saling terkait. Pertama, soal siapa yang menentukan. Keputusan besar menyangkut pengelolaan lahan Papua terlalu sering diambil dari jauh oleh korporasi, oleh pemerintah pusat, oleh investor tanpa pelibatan yang sungguh-sungguh dari masyarakat adat sebagai pemilik ulayat yang sesungguhnya. Otonomi yang diberikan kerap bersifat administratif, bukan substantif: masyarakat boleh memilih kepala daerah, tetapi tidak punya suara yang berarti dalam menentukan nasib tanah dan hutan yang telah menghidupi mereka selama berabad-abad.

Kedua, soal model ekonomi yang dipakai. Perkebunan dan tambang beroperasi dalam logika enclave berdiri sendiri, mengimpor tenaga ahli dari luar, membangun infrastrukturnya sendiri, dan mengirimkan nilai tambah ke tempat lain. Model ini secara inheren membatasi seberapa jauh dampak ekonominya bisa merembes ke masyarakat sekitar. Selama Papua hanya menjadi titik ekstraksi dan bukan titik pengolahan yang melibatkan warganya, selama itulah sebagian besar nilai ekonomi dari kekayaannya akan terus bocor ke luar.

Ketiga, soal akuntabilitas. Dana yang masuk ke kas daerah tidak otomatis berubah menjadi jalan, sekolah, atau klinik yang berfungsi. Tanpa pengawasan yang kuat, tanpa transparansi yang nyata, dan tanpa kapasitas birokrasi lokal yang memadai, miliaran rupiah bisa mengendap di tempat yang salah. Ini bukan tuduhan sembarangan, ini adalah temuan yang berulang kali dikonfirmasi oleh berbagai lembaga pengawas keuangan negara.

Tulisan ini lahir dari rasa tidak nyaman sebagai warga Indonesia yang merasa ada sesuatu tidak beres dengan cara kita sebagai bangsa telah memperlakukan salah satu bagian dari rumah bersama ini. Ada kecenderungan untuk melihat Papua sebagai masalah yang jauh lebih rumit, yang "belum siap" untuk dikelola sendiri. Cara pandang semacam itu justru adalah bagian dari masalahnya. Papua tidak kekurangan kapasitas. Sering kekurangan adalah kepercayaan dari pusat kepada pinggiran, dari yang berkuasa kepada yang selama ini dimarjinalkan dalam proses pengambilan keputusan. Jika tanah Papua yang subur itu benar-benar diolah untuk kepentingan masyarakat Papua, bukan hanya untuk kepentingan investor dan pendapatan negara, maka kesejahteraan itu bukan impian yang jauh. Ia adalah kemungkinan nyata yang tinggal menunggu keberanian politik untuk diwujudkan.

Penulis: Aqela Amaliyyah, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Sains dan Teknologi, Program Studi Agribisnis