DLH Soroti Banyak Perusahaan Belum Memiliki Dokumen Lingkungan

NABIRE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen izin lingkungan. Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, S.T., M.T., menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori izin lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatannya.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2026), Arfan memaparkan perbedaan mendasar dari izin tersebut. “Terkait izin lingkungan itu ada tiga jenis. SPPL adalah izin untuk usaha yang tidak berdampak atau berisiko kecil, UKL-UPL untuk pelaku usaha dengan risiko menengah dan Amdal bagi pelaku usaha yang aktivitasnya berdampak besar terhadap lingkungan,” jelasnya.
Arfan mengakui hingga saat ini, baru segelintir perusahaan di Kabupaten Nabire yang tertib memiliki dokumen Amdal. Beberapa perusahaan yang terpantau patuh di antaranya adalah perusahaan kelapa sawit, PT. JDI dan Hotel Swiss-Belhotel yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.
“Contohnya kelapa sawit, itu memiliki izin Amdal dan mereka rutin memberikan laporan pengelolaan lingkungan setiap tiga bulan sekali ke kami. Kemudian PT. JDI dan Hotel Swiss-Belhotel yang kami pastikan menjadi pemegang Amdal terbaru,” ungkap Arfan.
Namun, ia menyayangkan masih banyaknya perusahaan lain yang cenderung nakal dan mengabaikan pengelolaan lingkungan. Arfan secara tegas menyoroti sektor pertambangan di Nabire yang dinilai sebagian besar tidak memiliki izin Amdal, padahal dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan cukup signifikan.
Terkait ketidakpatuhan ini, pihak DLH Nabire mengaku telah melayangkan sejumlah surat teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, pihak-pihak terkait masih belum mengindahkan teguran tersebut meski lingkungan di sekitar wilayah operasional mereka telah mengalami pencemaran.
Menutup keterangannya, Arfan berharap adanya sinergi dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat. “Harapan kami semoga para pemilik tambang ini cepat sadar dan tahu undang-undang tentang lingkungan serta sadar hukum, karena kita tidak sadar bahwa lingkungan kita tercemar dan rusak akibat aktivitas mereka,” pungkasnya. (sam)
Bagikan artikel ini



