NABIRE - Dalam rangka menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1226 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di rumah sakit, bahwa upaya untuk memberikan akses perlindungan bagi perempuan dapat berupa Unit Pelayanan Terpadu (UPT) berbasis rumah sakit yang memberi layanan komprehensif multidisiplin, bentuknya seperti Women Crisis Centre (WCC), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), dan lembaga sejenis lainnya.


Hal ini dikatakan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos.,M.M, diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S,Sos.,M.KP, Selasa (16/07/24) bertempat di Aula Kodim 1705/Nabire sebelum membuka Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan.     


Menurutnya, berdasarkan data Sistem Informasi Online (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dari 4.248 kasus kekerasan yang terjadi, terdapat 4.141 kasus yang korbannya ialah perempuan dewasa dengan 49,2% ialah perempuan 18 tahun ke atas.


Hal ini menunjukkan bahwa perempuan dewasa sekalipun yang notabene sangat bisa untuk melindungi dirinya sendiri ternyata rentan menjadi korban tindak kekerasan. Ini semua disebabkan oleh kurangnya kemampuan serta akses perempuan dalam memperoleh perlindungan.


“Di Papua Tengah mungkin belum ada, tapi kedepan itu harus ada ya, karena dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, pada pasal empat memuat bahwa UPT dimaksud berfungsi untuk menyelenggarakan layanan, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban,”ungkap Ukkas.


Lanjutnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah mengeluarkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 yang bekerja sama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (PT. Telkom Indonesia), tujuannya untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.


“Kita semua berharap dengan waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga dapat memiliki UPT atau layanan call center sejenis yang berguna untuk mendekatkan akses perlindungan bagi perempuan dan anak yang berada di Papua Tengah yang terintegrasi dengan UPT yang berada di kabupaten se-Provinsi Papua Tengah. Jika sarana tersebut sudah terbangun menjadi sebuah sistem dengan baik, niscaya pencegahan tindak kekerasan sekecil apapun bagi perempuan dan anak di Papua Tengah akan terwujud,”pungkasnya.(cad/rob)