KPK Soroti Anggaran, PBJ hingga Hibah-Bansos

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah diminta membenahi fondasi tata kelola pemerintahan sejak dini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Papua Tengah masih berada dalam kategori rentan korupsi, sehingga pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta hibah dan bantuan sosial menjadi sektor yang mendapat perhatian khusus.

Dorongan pembenahan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), hibah dan bansos, serta PBJ melalui program Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (1/10/2026) malam.

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Maruli Tua, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Papua Tengah Catur Budi Wibowo, Ak., M.Bus. (Acc), pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua Tengah.

Bagi KPK, pembenahan tata kelola menjadi penting karena Papua Tengah merupakan provinsi baru yang masih membangun fondasi penyelenggaraan pemerintahan. KPK menekankan agar proses perencanaan hingga penganggaran dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi.

“Kami menekankan bagaimana fondasi dibangun sebaik mungkin, seserius mungkin dan secermat mungkin. Gubernur dan jajaran serta DPRP harus betul-betul cermat membaca dan memahami regulasi supaya tidak salah langkah dalam merencanakan pembangunan dan menganggarkan,” ujar Maruli Tua.

Tiga Titik Rawan Jadi Sorotan

Maruli menjelaskan, perencanaan dan penganggaran, PBJ, serta pengelolaan hibah dan bansos merupakan sektor yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memitigasi risiko penyimpangan.

Pembahasan juga mencakup mekanisme Pokir DPRP, proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan hibah. Menurut Maruli, sektor-sektor tersebut perlu dikawal karena berkaitan langsung dengan proses penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari pendekatan pencegahan KPK melalui MCSP. Secara umum, KPK memang menempatkan penguatan sistem dan tata kelola sebagai bagian penting dalam strategi pencegahan korupsi.

“Ini menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi risiko yang dapat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif,” kata Maruli.

Papua Tengah Masih “Rentan”

Sorotan KPK semakin serius setelah Maruli mengungkapkan hasil pemantauan selama tiga tahun terakhir yang dipaparkan dalam rakor tersebut. Papua Tengah disebut masih berada dalam kategori rentan korupsi.

Maruli menjelaskan, indikator yang digunakan membagi skor menjadi tiga kategori: 0–72,99 masuk kategori rentan, 73–77,9 kategori waspada, sedangkan skor di atas 78 masuk kategori terjaga. Klasifikasi rentan, waspada dan terjaga tersebut juga tercantum dalam dashboard Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

Namun, Maruli menegaskan angka tersebut bukan tujuan akhir.

“Kita bukan mengejar angka, tetapi ini menjadi tolak ukur. Kita harapkan pembenahan tata kelola ini ketika dilakukan survei tahun depan, Papua Tengah bisa mengalami peningkatan dan tidak lagi berkutat di area rentan korupsi,” katanya.

Karena itu, hasil kesepakatan rakor akan digunakan sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi secara berkala. Pemprov Papua Tengah melalui Sekretaris Daerah akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada KPK setiap bulan.

BPKP Papua Tengah juga akan mengambil bagian dalam memperkuat pengendalian internal sekaligus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembenahan tata kelola.

Pemprov Diminta Berbenah dari Awal

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menyambut pendampingan KPK dan BPKP sebagai kesempatan bagi pemerintah provinsi mengevaluasi berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Puji Tuhan karena kita provinsi baru dan diberikan kesempatan untuk melihat kekurangan-kekurangan kita, apa yang perlu diperbaiki. Hari ini saya bersyukur karena ini menjadi kesempatan bagi kita untuk maju terus ke depan,” kata Meki.

Menurutnya, arahan dan pendampingan lembaga pengawasan menjadi penting agar potensi kesalahan dapat diantisipasi sejak tahap awal. Ia berharap kerja sama dengan KPK, BPKP dan lembaga pengawasan lainnya dapat mendorong pemerintahan Papua Tengah yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPKP Papua Tengah Catur Budi Wibowo menegaskan kesiapan BPKP untuk mengawal kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor.

“BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah siap berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi serta KPK untuk membantu pengawalan dan penguatan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di wilayah Papua Tengah,” ujarnya.

Dengan mekanisme pemantauan berkala tersebut, pembenahan tata kelola Papua Tengah tidak berhenti pada rapat koordinasi. Pemerintah provinsi didorong memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap rupiah anggaran direncanakan dan digunakan secara transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pembangunan.

Bagi provinsi yang masih relatif muda dalam membangun sistem pemerintahan, pesan KPK menjadi catatan penting: fondasi tata kelola yang dibangun sejak awal akan menentukan seberapa kuat pemerintah daerah menutup celah penyimpangan di kemudian hari. (Luk)