NABIRE - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan penting ini berfokus pada penyusunan kebijakan regulasi daerah dalam penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Provinsi Papua Tengah tahun 2026.

Acara strategis tersebut berlangsung di Hotel Mahavira pada Jumat, (2/10/2026). Pertemuan ini mempertemukan berbagai unsur penting pemerintah guna membahas masa depan perlindungan anak di wilayah DOB Papua Tengah.

Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Papua Tengah, Agustinus Bagau, memberikan keterangan pers kepada awak media usai acara. Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan khusus bagi anak-anak di daerah.

“Kegiatan ini pemerintah daerah melakukan pembuatan kegiatan FGD dalam rangka penyusunan kebijakan anak daerah. Pertama, kami sudah adakan di Nabire dan yang kedua, kami adakan di Kabupaten Nabire sehubungan dengan penyusunan kebijakan terkait penyelenggaraan pemenuhan hak anak,” ungkap Agustinus.

Agustinus menegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong percepatan pembuatan regulasi tingkat kabupaten. Aturan tersebut nantinya akan mengatur secara khusus penyelenggaraan perlindungan hak anak di setiap daerah otonom.

Pihaknya berharap kabupaten-kabupaten yang sudah mapan dan senior segera merealisasikan kebijakan serupa. Kehadiran regulasi ini dinilai sangat penting untuk memberikan ruang tumbuh kembang yang optimal bagi anak-anak.

“Karena ini juga memberikan ruang kepada anak itu sendiri untuk tumbuh kembang, dan anak itu bisa dapat diberikan ruang oleh pemerintah untuk bisa anak itu berkembang, berdaya saing dan berkelanjutan. Begitu dari kami provinsi pembuatan kegiatan,” tutup Agustinus.

Sementara itu, narasumber ahli dari Jayapura, Josefient Je Braun Dame Wandosa, memaparkan urgensi penyusunan regulasi tersebut. Ia menyebutkan data historis menunjukkan anak-anak di Provinsi Papua Tengah secara keseluruhan belum sepenuhnya hidup layak berdasarkan lima dimensi klaster hak anak.

Urgensi lainnya adalah pemenuhan indikator wajib yang ditetapkan oleh lembaga PBB serta konvensi internasional. Di Indonesia, komitmen ini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta menjadi target capaian nasional menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Dunia Layak Anak 2045.

Di sisi lain, Wakil Bupati Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat Dinas DP3AKB Provinsi Papua Tengah. Ia berharap FGD ini mampu melahirkan produk hukum daerah yang melindungi dan memenuhi hak anak, demi mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas dan hidup layak di masa depan. (sam)