Oleh : Haris Zaky Mubarak, MA

Di tengah berbagai perdebatan mengenai pembangunan Papua, perhatian publik sering tertuju pada jalan, pelabuhan, kawasan industri, atau besarnya anggaran negara. Padahal, ukuran paling mendasar dari keberhasilan pembangunan bukan hanya bertambahnya infrastruktur, melainkan sejauh mana masyarakat lokal memperoleh ruang yang adil untuk berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi.

Dalam konteks Papua, kelompok yang paling jelas memperlihatkan persoalan tersebut adalah mama-mama Papua para perempuan yang selama puluhan tahun menjadi penggerak ekonomi keluarga melalui perdagangan hasil kebun, perikanan, kerajinan, dan produk hutan, tetapi sering kali masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan kebijakan publik. Karena itu, membicarakan mama-mama Papua sesungguhnya bukan sekadar membahas perempuan pedagang tradisional. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat adat untuk menikmati manfaat pembangunan secara setara. Ketika ruang ekonomi lokal semakin terdesak oleh ekspansi pasar modern dan arus komoditas dari luar daerah, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengenai keadilan ekonomi.

Sandaran Empiris

Sejarah Papua menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tidak pernah terpisah dari struktur sosial dan budaya. Berbagai komunitas adat membangun sistem produksi yang bertumpu pada kebun, hutan, pesisir, dan relasi kekerabatan. Dalam banyak masyarakat Papua, perempuan memegang peran sentral dalam produksi pangan, distribusi hasil kebun, serta pengelolaan ekonomi rumah tangga. Antropolog Marilyn Strathern (1988) menegaskan bahwa di Melanesia, hubungan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari hubungan sosial karena pertukaran barang juga mengandung makna identitas, solidaritas, dan tanggung jawab antarkelompok.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Tim Ingold (2000), yang menjelaskan bahwa bagi masyarakat adat, aktivitas ekonomi merupakan bagian dari relasi manusia dengan lingkungan, bukan sekadar proses mencari keuntungan. Hal ini tampak pada praktik mama-mama Papua yang menjual umbi-umbian, sagu, sayuran, pinang, ikan, atau kerajinan tangan. Produk yang mereka bawa ke pasar bukan hanya komoditas, tetapi juga hasil dari pengetahuan lokal mengenai tanah, musim, benih, dan ekologi yang diwariskan lintas generasi.

Pasar-pasar tradisional di Papua berkembang sebagai ruang interaksi sosial sekaligus ruang ekonomi masyarakat adat. Aktivitas perdagangan berlangsung melalui hubungan saling percaya, pertukaran informasi, dan jaringan kekerabatan. James C. Scott (1976) menyebut pola semacam ini sebagai moral economy, yakni ekonomi yang tidak semata diatur oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh norma keadilan dan tanggung jawab sosial. Karena itu, ketika mama-mama Papua kehilangan ruang berdagang, yang hilang bukan hanya sumber pendapatan, melainkan juga ruang sosial yang menopang kehidupan komunitas.

Dari sudut pandang ekonomi pembangunan, persoalan utama bukan rendahnya etos kerja masyarakat lokal, melainkan terbatasnya akses terhadap faktor-faktor produksi. Amartya Sen (1999) menegaskan bahwa pembangunan adalah proses memperluas kebebasan (capabilities) agar setiap orang mampu menentukan kehidupannya. Dalam konteks mama-mama Papua, kebebasan tersebut mencakup akses terhadap pasar yang layak, pembiayaan usaha, pendidikan kewirausahaan, transportasi, informasi harga, dan perlindungan terhadap produk lokal.

Berbagai studi empiris di Papua menunjukkan bahwa perempuan menjadi pelaku dominan dalam perdagangan hasil kebun di pasar tradisional. Namun, mereka masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan sarana berdagang, tingginya biaya transportasi dari kampung ke kota, hingga persaingan dengan produk yang dipasok dari luar Papua. Kondisi ini menyebabkan nilai tambah yang diterima produsen lokal relatif kecil, meskipun mereka memegang peranan penting dalam menjaga ketahanan pangan keluarga dan ekonomi komunitas.

Dengan demikian, membangun ekonomi Papua yang berkeadilan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus memastikan bahwa mama-mama Papua memperoleh ruang yang setara dalam rantai nilai ekonomi. Penguatan pasar tradisional, akses terhadap pembiayaan mikro, pengembangan koperasi perempuan, peningkatan kualitas produk, dan dukungan terhadap pemasaran digital merupakan bagian dari strategi yang dapat memperkuat posisi mereka tanpa menghilangkan identitas budaya yang menjadi fondasi aktivitas ekonomi lokal.

Pembangunan ekonomi sering diukur melalui angka-angka makro seperti pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB), investasi, atau nilai ekspor. Ukuran tersebut penting, tetapi tidak selalu mampu menjelaskan apakah manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling rentan. Dalam konteks Papua, pertanyaan yang lebih relevan bukan hanya seberapa besar ekonomi tumbuh, melainkan siapa yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan tersebut.

John Rawls (1971) melalui teori justice as fairness menegaskan bahwa pembangunan yang adil harus memberikan manfaat terbesar kepada kelompok yang paling kurang beruntung. Prinsip ini sangat relevan bagi mama-mama Papua. Selama mereka masih menghadapi hambatan dalam mengakses pasar, modal, dan fasilitas ekonomi, maka pembangunan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan sosial.

Amartya Sen (1999) bahkan melangkah lebih jauh dengan menempatkan pembangunan sebagai perluasan kebebasan. Menurut Sen, kemiskinan bukan sekadar rendahnya pendapatan, tetapi terbatasnya kemampuan seseorang untuk memilih dan menjalani kehidupan yang ia nilai berharga. Dalam konteks Papua, mama-mama pedagang membutuhkan lebih dari sekadar bantuan tunai. Mereka memerlukan ruang usaha yang layak, akses transportasi, pendidikan kewirausahaan, informasi pasar, layanan keuangan, serta perlindungan terhadap produk lokal agar mampu meningkatkan kesejahteraannya secara berkelanjutan.

Modal Sosial Lokal

Salah satu kekuatan terbesar mama-mama Papua adalah modal sosial. Robert Putnam (1993) menjelaskan bahwa jaringan kepercayaan, kerja sama, dan solidaritas masyarakat merupakan aset penting yang mampu meningkatkan produktivitas ekonomi. Di berbagai pasar tradisional Papua, hubungan antarpedagang dibangun melalui ikatan keluarga, marga, gereja, maupun komunitas adat. Kepercayaan menjadi fondasi utama transaksi ekonomi.Dalam perspektif antropologi, sistem tersebut tidak dapat dipisahkan dari nilai budaya Papua yang menempatkan hubungan sosial sebagai bagian dari kehidupan ekonomi. Perempuan bukan hanya bertugas menjual hasil kebun, tetapi juga menjaga kesinambungan hubungan antarkeluarga dan komunitas. Oleh sebab itu, ketika ruang ekonomi mereka melemah, yang terdampak bukan hanya pendapatan rumah tangga, tetapi juga kohesi sosial masyarakat adat.

Studi mengenai pasar mama-mama Papua di Jayapura, Wamena, Manokwari, dan beberapa kota lain menunjukkan perdagangan hasil kebun masih menjadi sumber nafkah utama bagi banyak keluarga asli Papua. Komoditas seperti sagu, ubi, petatas, pinang, sayuran, buah-buahan lokal, ikan, dan hasil hutan bukan kayu dipasarkan secara langsung oleh perempuan. Aktivitas tersebut berperan penting dalam menjaga sirkulasi ekonomi lokal sekaligus mempertahankan konsumsi pangan berbasis sumber daya setempat.

Namun, perubahan struktur ekonomi menghadirkan tantangan baru. Distribusi pangan dari luar Papua semakin besar, jaringan ritel modern berkembang, sementara biaya transportasi dari kampung menuju pasar tetap tinggi. Akibatnya, posisi tawar produsen lokal menjadi semakin lemah. Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa intervensi kebijakan, ruang ekonomi masyarakat adat berpotensi semakin menyempit.

Karena itu, kebijakan terhadap mama-mama Papua tidak boleh berhenti pada pendekatan perlindungan. Yang lebih penting adalah pemberdayaan ekonomi. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu memperkuat ekosistem usaha yang memungkinkan perempuan Papua berkembang sebagai pelaku ekonomi modern tanpa kehilangan identitas budayanya. Langkah pertama adalah memperkuat pasar tradisional sebagai ruang ekonomi masyarakat adat. Pasar bukan hanya tempat transaksi, tetapi juga ruang sosial tempat pengetahuan lokal, jaringan usaha, dan identitas budaya dipertahankan. Perbaikan infrastruktur pasar, sanitasi, keamanan, serta akses transportasi akan meningkatkan produktivitas sekaligus kenyamanan pedagang.

Langkah kedua adalah memperluas akses pembiayaan mikro yang sesuai dengan karakter usaha masyarakat. Banyak mama-mama Papua menjalankan usaha dalam skala kecil dengan modal terbatas. Skema kredit berbunga rendah, koperasi perempuan, maupun lembaga keuangan berbasis komunitas dapat menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan pendekatan yang terlalu birokratis.

Langkah ketiga adalah meningkatkan nilai tambah produk lokal. Selama ini sebagian besar hasil kebun dijual dalam bentuk segar. Padahal, melalui pelatihan pengolahan pangan, pengemasan, sertifikasi, dan pemasaran digital, produk-produk lokal dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperkuat identitas ekonomi Papua.

Dalam konteks Papua, harus ada kesempatan yang setara bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Kebijakan afirmatif yang berpihak pada pelaku usaha asli Papua, terutama perempuan, bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan upaya memperbaiki ketimpangan akses yang telah berlangsung lama. Selain itu, pembangunan ekonomi Papua perlu memanfaatkan kemajuan teknologi. Platform pemasaran digital, sistem pembayaran elektronik, informasi harga berbasis telepon pintar, hingga jaringan logistik yang lebih baik akan memperluas akses pasar bagi mama-mama Papua. Teknologi seharusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan faktor yang semakin memperlebar kesenjangan.

Pada akhirnya, masa depan ekonomi Papua tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi di sektor pertambangan atau pembangunan infrastruktur. Masa depan itu juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan bahwa pelaku ekonomi lokal memperoleh ruang yang adil untuk tumbuh. Mama-mama Papua telah membuktikan selama puluhan tahun bahwa mereka adalah penjaga ketahanan pangan keluarga, penggerak ekonomi kampung, sekaligus penjaga pengetahuan lokal.

Karena itu, membangun Papua yang lebih sejahtera berarti memastikan bahwa perempuan Papua tidak sekadar menjadi penonton dalam pembangunan, melainkan menjadi pelaku utama yang memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi. Ketika hak mereka atas pasar, modal, pendidikan, dan kesempatan ekonomi terpenuhi, pembangunan tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan yang lebih tinggi, tetapi juga menghadirkan keadilan yang menjadi tujuan utama pembangunan itu sendiri. (Penulis adalah Analis, Peneliti dan Kandidat Doktor Ilmu Sejarah Universitas Indonesia)