Di ranah disiplin ilmu Hubungan Internasional, Nicholas Greenwood Onuf mengemukakan teori tentang speech act mengenai hubungan saling mempengaruhi agen-struktur yang berlangsung dalam sebuah lingkaran interaksi. Subjek menciptakan dan mempengaruhi struktur, demikian sebaliknya struktur mempengaruhi subjek. Sebab oranglah yang membuat aturan, lalu aturan mengatur masyarakat, dan aturan masyarakatlah yang menjadikan orang melakukannya sendiri dengan cara-cara tertentu. Sebagaimana diungkapkan Onuf dalam World of Our Making: Rules and Rule in Social Theory and International Relations (1989:66), “People make rules, rules make society, society's rules make people conduct themselves in specified ways.” Sekitar dekade enam puluh, Dean Acheson (1893-1971) pernah mengatakan bahwa tujuan nasional Kerajaan Arab Saudi, sebagaimana negara lain, untuk bertahan hidup maupun mencapai kemakmuran, tapi harus menambahkan syarat di bawah dinasti Al Saud. Hermann Frederick Eilts menempatkan statemen menteri Luar Negeri AS di era presiden Harry S Truman ini sebagai entry point untuk memahami watak politik Arab Saudi, termasuk kebijakan luar negeri, bahkan gaya diplomasinya (Brown, 2004: 219). Negara Arab Saudi merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai budaya. Penerapan sistem pemerintahan yang sifatnya kerajaan atau monarki menjadi kajian yang menarik. Sistem pemerintahan yang monarki absolut menjadikan seorang raja memiliki wewenang sebagai kepala pemerintahan juga kepala negara. Arab Saudi adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Negara yang secara resmi berdiri pada tanggal 23 September 1932 merupakan hasil perjuangan Abdul Azis bin Abdurrahman bin FaisalaAl-Saud atau ibnu Saud. Sebagai raja pertama ArabaSaudi, ibnu Saud telah berhasil membangun sebuah sistem pemerintahan yang sifatnya monarki absolut. Sampai saat ini Arab Saudi telah melewati tujuh masa kepemimpinan, yaitu; Pertama,

AbdulaAziz bin Abdurrahman Al-Saud (1935-1953). Kedua, Saud bin Abdul Aziz Al-Saud

(1953-1964). Ketiga, Faisal bin Abdul Aziz Al-Saud (1964-1975). Keempat, Khalid bin Abdul Aziz Al-Saud (1975-1982). Kelima, Fadh bin AbdulaAziz Al-Saud (1982-2005). Keenam, Abdullahgbin Abdul Aziz Al-Saud (2005-2014). Ketujuh, Salman bin AbdulaAziz Al-Saud (2015-2017).

Masyarakat Arab Saudi memiliki karakter kabilah (kesukuan) dan kekeluargaan yang kuat, sehingga lebih mengutamakan suku di atas pribadi, kehormatan keluarga dan kabilah yang utama. Sistem kabilah ini berpengaruh terhadap cara orang Arab Saudi memperlakukan tamu. Tamu merupakan orang yang harus dihormati, dan harus dilindungi kalau perlu dengan nyawa, khususnya ketika salah satu anggota sukunya sedang berada diluar wilayah sukunya.

Sikap timbal balik penghormatan tamu antar kabilah tersebut yang kemudian menciptakan citra bahwa orang Arab sangat menghormati tamu.

Negara Arab Saudi menerapkan sistem pemerintahannya berdasarkan monarki absolut, tetapi sistem pembagian kekuasaan negara ini terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif seperti negara yang menganut sistem republik lainnya, walaupun lembaga yang ada masih dikontrol oleh raja dan belum mempunyai fungsi independensi sebagaimana yang berlaku di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan republik, contohnya Indonesia.

Arab Saudi menghadapi dilemma antara konservatisme dan modernitas. Sebagai penjaga agama dan nilai-nilai tradisional, ulama sering berusaha mempertahankan konservatisme dalam memandang perkembangan sosial dan politik yang dinamis. Namun disisi lain, ulama juga dihadapkan pada tunntutan untuk memperbarui pemahaman agama dan memberikan jawaban atas tantangan zaman yang semakin kompleks. Sementara, politisi di Arab Saudi juga menghadapi dilema yang mirip dalam menghadapi perkembangan sosial dan politik dan dinamis. Kebijakan politik yang terlalu konservatif dapat menimbulkan ketegangan sosial dan merugikan kemajuan ekonomi negara. Disisi lain, kebijakan politik yang terlalu modern dan liberal juga dapat menimbulkan protes dari kelompok konservatif dan merusak stabilitas sosial dan politik. Tantangan terkini yang dihadapi oleh ulama dan politik di Arab Saudi adalah terkait dengan reformasi sosial dan politik yang diusung oleh Pangeran mahkota Mohammed bin Salman. Reformasi ini meliputi reformasi ekonomi, sosial, dan politik yang bertujuan sebagaimana telah dijelaskan diawal yaitu untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap minyak dan meningkatkan kemandirian ekonomi serta memperbaiki citra negara dalam kancah internasional. Namun, reformasi ini juga dihadapi oleh tantangan dari kelompok konservatif yang mempertahankan nilai-nilai tradisional dan memandang reformasi ini sebagai ancaman terhadap kestabilan sosial dan politik negara. Oleh karena itu, ulama dan politik di Arab Saudi perlu menghadapi dilemma natara konservatisme dan modernitas serta menemukan jalan tengah dalam menghadapi tantangan terkini yang semakin kompleks. Adapun tanggapan kelompok konservatif terhadap kebijakan Mohammed bin Salman yang progresif cukup bervariasi. Beberapa kelompok konservatif menolak reformasi yang dilakukan oleh pemerintah dan menganggapnya sebagai ancaman bagi tradisi dan kestabilan sosial. Beberapa juga merasa bahwa reformaasi tersebut terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan akar budaya dan agama negara tersebut. Namun, ada juga kelompok konservatif yang mendukung reformasi, meskipun dalam tingkatan yang lebih moderat. Mereka melihat kebijakan progresif sebagai langkah penting untuk meningkatkan ekonomi dan menghadapi tantangan global. Sementara itu, kelompok modernis

umumnya mendukung kebijakan reformasi yang dilakukan oleh Mohammed bin Salman dan melihatnya sebagai langkah maju dalam memodernisasi negara. Namun, ada beberapa kritik disampaikan terhadap metode yang digunakan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan reformasi. Beberapa menilai bahwa metode tersebut terlalu otoriter dan mengabaikan partisipasi public yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan.

Melihat dinamika hubungan antara ulama dan politik di Arab Saudi, terdapat beberapa isukrusial yang perlu diperhatikan. Pertama, ulama dan politik harus dapat menemukan cara untuk merangkul perbedaan pandangan yang muncul dalam konteks perubahan sosial dan ekonomi. Kedua, ulama dan politik harus memahami bahwa meskipun terdapat perbedaan pandangan, mereka memiliki tujuan yang sama dalam rangka menjaga stabilitas politik dan sosial di negara tersebut. Walaupun demikian, meski terdapat upaya untuk menemukan titik temu antara konservatisme dan modernitas, masih terdapat tantangan yang perlu dihadapi. Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana mempertahankan kestabilan politik dan sosial tanpa mengorbankan nilai-nilai

Islam dan tradisi budaya Arab.

Visi Arab Saudi 2030 adalah program ambisius yang didasarkan pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah menjadikan Arab Saudi sebagai jantung dunia Arab dan Islam. Pilar kedua bertujuan untuk menjadikan negara ini sebagai kekuatan investasi global.

Sementara itu, pilar ketiga adalah mengubah Arab Saudi menjadi penghubung strategis antara tiga benua, yaitu Asia, Eropa, dan Afrika. Melalui visi ini, Arab Saudi menetapkan sejumlah tujuan besar. Salah satu prioritas utama adalah meningkatkan tingkat tabungan masyarakat dari 6 persen menjadi 100 persen dari total pendapatan rakyat. Selain itu, kontribusi sektor non-profit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga ditargetkan untuk tumbuh dari 1 persen menjadi 5 persen. Arab Saudi juga berupaya untuk memobilisasi satu juta relawan setiap tahun, jauh

lebih tinggi dibandingkan angka saat ini yang hanya 11.000. Pemerintah berambisi mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan dari sektor minyak dengan meningkatkan pendapatan dari sektor non-minyak, dari 163 miliar riyal menjadi 1 triliun riyal. Dalam hal tata kelola, pemerintah menargetkan peningkatan peringkat pada Indeks Efektivitas Pemerintah dari posisi ke-80 menjadi posisi ke-20. Demikian pula, pada Survei E-Government, Arab Saudi berupaya masuk ke lima besar dunia dari posisi ke-36 saat ini.

Kontribusi sektor swasta terhadap PDB diharapkan meningkat dari 40 persen menjadi 65 persen, sementara ekspor non-minyak ditargetkan tumbuh dari 16 persen menjadi 50 persen. Aset Dana Investasi Publik (PIF) juga diupayakan melonjak dari 600 miliar riyal menjadi lebih dari 7 triliun riyal.

Investasi asing langsung menjadi perhatian utama, dengan target kenaikan dari 3,8 persen menjadi 5,7 persen. Peran perempuan juga menjadi salah satu fokus reformasi, dengan target peningkatan partisipasi perempuan dalam lingkungan kerja dari 22 persen menjadi 30 persen. Visi ini juga mencakup upaya meningkatkan lokalisasi sektor gas dan minyak, dari 40 persen menjadi 75 persen. Di sisi lain, kapasitas jamaah Umrah diproyeksikan meningkat dari 8 juta menjadi 30 juta per tahun. Arab Saudi juga berkomitmen untuk membuka diri terhadap kebudayaan dan hiburan. Dalam hal ini, pengeluaran masyarakat untuk aktivitas budaya dan hiburan ditargetkan naik dari 2,9 persen menjadi 6 persen dari total pengeluaran mereka.

Daftar Pustaka:

Abu Haif, “Perkembangan Islam di Arab Saudi (Studi Sejarah Islam Modern),” Rihlah:

Jurnal Sejarah dan Kebudayaan 3, no. 01 (October 21, 2015): 15–16

Arab Saudi Government, “Vision 2030 Projects,” Vision 2030, accessed June 28, 2022,

https://www.vision2030.gov.sa/v2030/v2030-projects/.

Brown, L. Carl. Diplomacy in The Middle East: The International Relations of Regional and

Outside Powers. London, I.B.Tauris:2004.

Mehrzad Boroujerdi and Kourosh Rahimkhani, Introduction: The Politics of Islam and

Modernity in Iran and the Arab Word,” Digest of Middle East Studies 25, no.

Nadia Nadir, “SISTEM PEMERITAHAN DAN KEBIJAKAN LUAR NEGERI ARAB

SAUDI,” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 2 (2020): 166–167

Onuf, Nicholas Greenwood. world of Our Making: Rules and Rule in Social Theory and

International Relations, Columbia, University of South Carolina Press:1989.(Oleh:Ilham Gymnastiar RosyidMahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang.)