INTAN JAYA - Menyikapi situasi wabah pandemik Covid-19, sejumlah kebijakan dan langkah dilakukan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, diantaranya adalah pengelolaan anggaran secepatnya dan transparan guna mendukung upaya penanganan dan penanggulangan dalam rangka mencegah devisit anggaran dan utang daerah. Hal ini disampaikan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS.,M.Si, menyikapi pemotongan anggaran Dana Aloksi Umum (DAU) sebesar Rp.82 miliar oleh pemerintah pusat, dalam masa pandemik kali ini.  Untuk menutupi dana sebesar 82 milyar, sekaligus mencegah terjadinya devisit anggaran dan menghindari terjadinya utang daerah pada ahkir tahun, akibat proses penanggulangan wabah Covid ini, maka kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat sesuai petunjuk, dilakukannya pemangkasan anggaran pada seluruh lini pemerintahan di daerah, yang telah dianggarkan pada tahun 2020 ini. Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan pada bidang-bidang yang tidak bersifat emergency, dan yang dapat ditunda realisasinya pada tahun anggaran yang akan datang, diantaranya perjalanan dinas mulai dari pimpinan dearah sampai kepada staf, pimpinan DPRD dan staf, pelatihan pelatihan dan lain lain. Pemangkasan anggaran anggaran tersebut, dilakukan hingga mencapai jumlah delapan puluh dua miliar, sesuai jumlah dana yang telah diambil alih oleh pemerintah pusat. Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni mengatakan, untuk merealisasikan kebijakan daerah dalam menyikapi situasi wabah pandemik corona virus disease 2019 kali ini, dibutuhkan kerjasama yang baik dan aktif dari semua pihak di lini pemerintahan, terutama lembaga DPRD, melalui pimpinan definitif yang telah dilantik, agar upaya upaya pemerintah daerah dapat lebih maksimal, dan realisasinya menjadi berguna dan tepat sasaran bagi daerah dan bagi masyarakat.  Terkait hal ini Bupati Natalis Tabuni juga mengatakan, hak badjeting ketua definitif DPR dalam sistem keuangan daerah berpengaruh besar pada pengelolaan anggaran, yang berhubungan dengan penanganan dan penanggulangan wabah virus corona di daerah. Bupati Natalis Tabuni menandaskan, pimpinan sementara DPRD dalam Tupoksi kerjanya tidak memiliki hak badjeting, dalam menentukan kebijakan penggunaan anggaran daerah, kondisi ini mempersulit pihak eksekutif, karena berhubungan erat dengan upaya pemerintah dalam melaksanakan penanganan dan penanggulangan penyebaran wabah virus Covid-19. Untuk itu, Bupati Natalis berharap, dengan telah dilantiknya pimpinan definitif DPRD Intan Jaya beberapa hari lalu, lembaga DPRD dapat lebih komunikatif dan berkolaborasi secara baik, sesuai aturan yang berlaku guna bersama-sama dengan pihak eksekutif daerah, melaksanakan upaya mengamankan daerah dan masyarakat, dalam masa pandemik ini melalui pengelolaan dan penggunaan anggaran yang baik, benar dan tepat sasaran.(wan/ist)