INTAN JAYA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mulai menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memetakan potensi ancaman bencana sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih aman dan adaptif terhadap risiko bencana.

Kegiatan sosialisasi penyusunan KRB tersebut dibuka langsung oleh Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Intan Jaya, Kamis (13/8/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Aner Maisini mengatakan penyusunan KRB membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam penyediaan data dan informasi yang menjadi dasar pemetaan wilayah rawan bencana.

“Melalui forum ini kita dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, perangkingan isu serta masukan terkait penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Intan Jaya 2026,” ujar Aner.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar program dan kegiatan pembangunan yang direncanakan dalam RTRW Kabupaten Intan Jaya dapat lebih tepat sasaran serta mempertimbangkan kondisi dan risiko kebencanaan di wilayah tersebut.

Bupati menjelaskan, penyusunan KRB memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun KRB sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana.

“Kajian ini menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana lima tahunan serta menjadi pijakan strategis dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang adaptif terhadap risiko bencana dan responsif terhadap perubahan iklim,” katanya.

Target Rampung Oktober

Aner mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen KRB. Selanjutnya, pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan melakukan pengumpulan data secara lebih detail untuk menyelesaikan analisis peta bahaya, kerentanan, serta kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

Ia meminta seluruh pihak di Kabupaten Intan Jaya aktif memberikan data yang dibutuhkan agar penyusunan dokumen dapat berjalan sesuai target.

“Saya sangat mengharapkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan terkait data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen ini. Semoga target penyelesaian dokumen ini dapat tercapai, yaitu pada akhir bulan Oktober nanti,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga akan mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme dan tahapan penyusunan dokumen, sekaligus melihat hasil awal pemetaan sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami berbagai jenis bencana di Kabupaten Intan Jaya.

Tujuh Langkah Strategis

Bupati menekankan, hasil KRB nantinya tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Sedikitnya terdapat tujuh langkah strategis yang diharapkan dapat diperkuat melalui hasil kajian tersebut.

Pertama, mengintegrasikan penanggulangan bencana sebagai prioritas dalam RPJMD dan menjabarkannya ke dalam rencana strategis BPBD serta organisasi perangkat daerah terkait.

Kedua, memberikan masukan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah.

Ketiga, memastikan penyelenggaraan penanggulangan bencana didukung anggaran yang memadai sehingga dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab serta disertai pelaporan keuangan yang akuntabel.

Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, sekaligus memperkuat kapasitas daerah melalui penyediaan fasilitas fisik maupun nonfisik.

Kelima, meningkatkan kualitas data, informasi dan pelaporan kejadian bencana dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi dan komunikasi.

Keenam, membentuk dan mengembangkan Desa Tangguh Bencana guna membangun kemandirian masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi bencana.

Ketujuh, memastikan pembangunan pascabencana dilakukan dengan prinsip membangun kembali dengan lebih baik dan lebih aman, dengan memperhatikan kaidah pengurangan risiko bencana serta pembangunan yang aman dari berbagai ancaman bencana.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pihak konsultan yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Dengan mengusung semangat pembangunan yang lebih aman dan berkelanjutan, Bupati Aner Maisini secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Intan Jaya Tahun 2026, Kamis (13/8/2026). (Humas Setda Intan Jaya)