NABIRE – Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Nabire tahun 2020, sudah di depan mata.

KPU Nabire membuka pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung partai politik mulai tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020, dua hari kedepan.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan mendaftar ?Setidaknya ada dua bagian yang harus diperhatikan oleh mereka yang akan mendaftar dari jalur usungan partai politik ataupun gabungan partai politik.

Yakni, persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Pada persyaratan pencalonan, khusus untuk yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, ada sejumlah hal yang harus dilakukan.

Pertama, didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik minimal 5 kursi di DPRD Nabire atau minimal 46.344 suara (khusus bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Nabire) hasil Pemilu tahun 2019.

Kedua, mengajukan surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan partai politik atau gabungan partai politik (Model B-KWK Parpol)Ketiga, menyerahkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Model B.1-KWK Parpol).Keempat, menyampaikan visi dan misi dan program yang sesuai dengan RPJPD beserta soft copy.

Kelima, menyampaikan SK Tim Kampanye dan Penghubung (Model BC.1-KWK).Pada persyaratan calon, ada 21 poin yang harus dipenuhi.

Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga, setia kepada Pancasila dan UUD 45, cita-cita proklamasi dan NKRI.

Keempat, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dibuktikan dengan foto copy ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Kelima, usia paling rendah 25 tahun sejak penetapan calon foto copy KTP elektronik.

Keenam, mampu secara jasmani, rohani, bebas penyalahgunaan narkotika.

Keterangan dari rumah sakit Tipe A, rumah sakit jiwa dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketujuh, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali pidana kealpaan atau pidana politik.

Kedelapan, bagi mantan narapidana wajib secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada public.

Keterangan pemuatan di media massa.

Kesembilan, bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Kesepuluh, bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana seksual kepada anak.

Kesebelas, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri di wilayah hokum bakal calon.

Keduabelas, tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau SKCK dari kepolisan resor di wilayah hokum calon.

Ketigabelas, menyerahkan daftar kekayaan pribadi berupa surat tanda terima laporan harga kekayaan dari instansi yang berwenang atau KPK.

Keempat belas, tidak memiliki tanggungan hutang secara pribadi atau badan usaha dari pengadilan negeri wilayah hokum calon.

Kelima belas, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dari pengadilan niata atau pengadilan tinggi di wilayah hukum calon.

Keenam belas, memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Pajak untuk masa 5 tahun yaitu 2015 sampai dengan 2019, atau sejak calon menjadi wajib pajak.

Dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Ketujuh belas, belum pernah menjabat sebagai bupati 2 periode untuk calon bupati atau wakil bupati, belum pernah menjabat wakil bupati 2 periode untuk calon wakil bupati atau menjabat gubernur dan wakil gubernur untuk calin bupati dan wakil bupati.

Kedelapan belas, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati atau walikota.

Kesembilan belas, mengundurkan diri dari anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, jabatan BUMN, jabatan BUMD, penyelenggara, kepala desa, dan perangkat desa.

Kedua puluh, menyampaikan riwayat hidup (Model BB.2-KWK) yang ditandatangani oleh partai pendukung bagi calon dari partai politik.

Keduapuluh satu, pas foto terbaru masing-masing calon ukuran 4 X 6 warna sebanyak 4 lembar, hitam putih 4 lembar, dan foto 15,2 X 10,2 atau 4R warna sebanyak 2 lembar beserta soft copy. (ros)