NABIRE - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya dalam menekan angka pernikahan dini dengan memperketat aturan batas usia minimal menikah bagi anak. Langkah ini diambil seiring dengan pemberlakuan regulasi baru yang mematok usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan demi kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting.

Sekretaris DP3A Kabupaten Nabire, Yemima Lantang, S.K.M., MM, menjelaskan perubahan aturan tersebut diatur oleh UU Nomor 16 Tahun 2019 didasarkan pada penyempurnaan regulasi sebelumnya untuk melindungi tumbuh kembang anak secara optimal. 

“Kenapa akhirnya dirubah? karena kita mempersiapkan untuk generasi yang baik ke depannya dan juga untuk mencegah dampak buruk pada tumbuh kembangnya janin,” ujar Yemima saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Ia menambahkan, lembaganya kini semakin aktif bergerak melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Ruang lingkup kerja DP3A sendiri tidak hanya berfokus pada pencegahan kekerasan fisik atau seksual, melainkan juga mengantisipasi berbagai bentuk kenakalan digital, termasuk perundungan siber (cyberbullying) yang kini semakin marak berkembang di kalangan remaja.

Terkait prosedur pelayanan masyarakat, Yemima menegaskan tidak ada persyaratan yang rumit bagi warga yang ingin berkonsultasi atau melapor ke kantor DP3A. Namun, khusus untuk permohonan rekomendasi dispensasi nikah atau pernikahan usia dini, pihaknya menerapkan prosedur verifikasi yang ketat dan tidak sembarangan dalam menerbitkan surat rekomendasi.

“Untuk aturan pernikahan dini pertama kita bawa Kartu Keluarga (KK) dan didampingi oleh orang tua wali dari masing-masing pasangan. Serta bukti pendukung yang disertai alasan yang kuat dan bukti cukup dari pihak keluarga,” umbuhnya. 

Menurutnya, sebagian besar kasus pengajuan pernikahan dini didasari oleh kehamilan di luar nikah. Dalam proses penanganannya, DP3A mewajibkan kehadiran kedua belah pihak calon mempelai beserta orang tua masing-masing untuk dimintai keterangan secara mendalam. 

Evaluasi ketat ini dilakukan agar para orang tua dan anak memahami kesiapan mental serta usia matang sangat krusial guna menghindari risiko kesehatan seperti stunting serta mencegah perceraian di usia muda akibat pola pikir bahwa pernikahan adalah hal yang mudah.

Selain menangani persoalan anak dan perempuan, Yemima juga memaparkan bahwa DP3A terus memperkuat kolaborasi lintas instansi. Kerja sama strategis telah dijalin secara intensif dengan Unit PPA Polres Nabire, pihak Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama hingga dinas sosial dalam menangani berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat. (sam)