Pendaftaran Cerai Kini Bisa Online Lewat E-Court, Ini Alur dan Syarat Awalnya

NABIRE - Modernisasi layanan hukum terus digalakkan oleh institusi peradilan untuk mempermudah masyarakat. Jika dahulu proses pengurusan perkara harus dilakukan secara konvensional, kini sistem peradilan telah bertransformasi ke arah digital guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Terkait dengan pendaftaran perkara di Pengadilan Agama, dulu memang pendaftaran maupun persidangan dilakukan secara manual di pengadilan dan di setiap persidangan juga wajib hadir, jadi pihak berperkara harus datang dulu untuk proses pendaftaran dan persidangannya sejak awal sampai akhir,” kata Hakim Pratama Pengadilan Agama Kabupaten Nabire, M. Anwar Ansori, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/06/2026).
“Saat ini sudah ada inovasi layanan terbaru yang bernama e-court (electronic court). Jadi di inovasi ini mulai dari pendaftaran, pembayaran panjar biaya perkara, panggilan pihak berperkara sampai dengan persidangan bisa dilaksanakan secara elektronik. Hal itu diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan perubahannya di Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik,” lanjut Anwar menjelaskan payung hukum dan kemudahan sistem baru tersebut.
Jadi pertanyaannya, gimana kalau pendaftarannya secara elektronik bisa atau tidak? Jawabannya bisa sekali melalui sistem electronic court (e-court). Prosesnya dimulai dari menyiapkan persyaratan, daftar ke meja e-court, menunggu aktivasi akun dari pihak pengadilan, pembayaran panjar biaya perkara, mendapatkan nomor perkara dan kemudian menunggu panggilan elekteonik untuk hari persidangan. “Proses itu nanti akan dipandu oleh petugas e-court pengadilan,” papar Anwar mengenai solusi bagi masyarakat yang kebingungan mendaftarkan akun.
“Lalu bagaimana terkait dengan alur persidangan secara elektronik? Jadi alur persidangan secara elektronik ini dilakukan dalam hal agenda jawaban, replik, duplik dan kesimpulan di mana para pihak berperkara hanya perlu mengunggah dokumen elektroniknya pada akun e-courtnya masing-masing tanpa harus hadir di ruang sidang pengadilan. Sedangkan untuk agenda pemeriksaan identitas, pembacaan gugatan, mediasi serta pembuktian dilakukan di ruang sidang pengadilan,” tambahnya.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana kalau pihaknya ada di luar daerah, misalnya di Sulawesi atau di Jawa? Nah itu nanti penggugat wajib mencantumkan alamat tempat tinggal tergugat yang sebenarnya dan sejelas jelasnya, misal alamat dusun, RT dan RW, nomor rumah dan titik lokasi penting yang menjadi petunjuk tempat tinggal tergugat supaya panggilannya nanti sampai kepada pihak tergugat. Jadi pihak tergugat akan dipanggil oleh pengadilan melalui pos surat tercatat di alamat tersebut.
“Kemudian apakah pihak tergugat dapat ikut sidang jika tergugat di luar wilayah pengadilan? Jawabannya bisa dengan cara menghubungi Pengadilan Agama Nabire, kemudian mohon untuk bantuan sidang secara telkonfenrence yang memungkinkan para pihak, saksi atau ahli mengikuti sidang melalui media komunikasi digital tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang. Layanan ini mempermudah akses keadilan, menghemat biaya dan menyingkat waktu perjalanan,” ujarnya mengenai sidang jarak jauh.
Lalu apa saja dokumen yang harus dipersiapkan? paling utama adalah foto kopi KTP dan foto kopi Buku Nikah yang nantinya harus ditempel meterai 10 ribu kemudian dicap pos serta gugatan penggugat.
“Nah inovasi ini sangat penting karena memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan meskipun terkendala jarak dan biaya, sehingga prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai dengan baik meskipun terdapat beberapa evaluasi terkait dengan panggilan sidang kepada tergugat,” pungkasnya. (sam)
Bagikan artikel ini



