NABIRE - Pemerintahan kampung di tingkat distrik kini tengah fokus mempercepat pemenuhan syarat administrasi guna mendukung kelancaran proses pencairan dana kampung tahap I tahun 2026. Hal ini menjadi prioritas utama agar program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung dapat segera berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Kampung Kalisemen, Sudiro, S.E., saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Rabu (8/07/2026), menjelaskan sejumlah dokumen krusial yang menjadi syarat mutlak pencairan. Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi kunci utama agar dana dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Persyaratannya, yang pertama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap kedua tahun 2025 itu menjadi syarat mutlak pertama,"” ungkap Sudiro di sela-sela urusannya di kantor DPMK. 

Ia menegaskan bahwa tanpa penyelesaian laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, proses pengajuan tahap I tahun 2026 tidak dapat diproses lebih lanjut.

Selain LPJ, Sudiro menambahkan terdapat serangkaian dokumen pendukung lainnya yang wajib disiapkan oleh setiap pemerintahan kampung. “Terus peraturan kampung tahun 2026, kemudian syarat-syarat lain untuk memenuhi pencairan, yaitu laporan-laporan keuangan, laporan BUMDes dan laporan apa saja yang perlu kita penuhi,” jelasnya lebih rinci.

Menutup keterangannya, Sudiro berharap seluruh aparatur kampung dapat bekerja sama dengan cepat dalam melengkapi berkas-berkas tersebut. “Dan tahap satu tahun 2026, mungkin itu intinya laporan untuk LPJ pertanggungjawaban tahun 2025 tahap kedua,” pungkasnya memberikan penegasan terkait prioritas administrasi yang harus diselesaikan saat ini. (sam)