Hari Ini Asosiasi MRP se-Tanah Papua Serahkan Dokumen Rancangan Penggantian PP 54 dan PP 64 kepada Mendagri

WAMENA - Bertempat di Gedung Aithosa Betlehern Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, pada Kamis, (20/11/25), Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se- Tanah Papua akan menyerahkan materi Rancangan Penggantian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Dalam materi rancangan penggantian PP Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 sebagai kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP.
Dan hal ini berlandaskan pada penghormatan terhadap adat, budaya, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama, sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan PP Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua.(rob)
Bagikan artikel ini



