Dana Otsus Lewat Pemerintah No, Libatkan Dewan Adat Yes ?
NABIRE – Ketua Dewan Adat Provinsi Papua Wilayah Mee, Germanus Goo, memberikan komentarnya terkait adanya penolakan Otsus Jilid II di
NABIRE – Ketua Dewan Adat Provinsi Papua Wilayah Mee, Germanus Goo, memberikan komentarnya terkait adanya penolakan Otsus Jilid II di Kabupaten Dogiyai. Jika dana Otsus masih melalui pemerintah daerah dalam penggunaanya, kata Germanus Goo, pihaknya akan tetap tolak. Namun dirinya usulkan agar dana Otsus ditangani kantor pengelola yang dibentuk MRP, dengan melibatkan Dewan Adat Papua.
Terkait adanya aksi penolakan terhadap Otsus Jilid II, Germanus Goo menyampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi presiden, gubernur, Polda, kalau bisa pengelola dana Otsus melalui jalur MRP dan tidak boleh pemerintah.
“Karena MRP adalah Majelis Rakyat Papua. Nanti dari MRP mereka dirikan kantor pengelola membangun daerah lewat dewan adat Papua. Jika begitu maka kami juga bisa rasakan. Kalau hanya lewat pemerintah tetap kami tolak, karena pemakaian dana Otsus itu belum jelas bagi rakyat Papua khususnya rakyat Kabupaten Dogiyai,” ujarnya.
Germanus Goo mengemukakan, keberatan-keberatan disampaikan kelompok masyarakat di Kabupaten Dogiyai melalui demo penolakan terhadap Otsus Jilid II, beberapa waktu lalu. Germanus Goo menegaskan jika memang benar Otsus Jilid II mendapat penolakan di wilayah Kabupaten Dogiyai.
Alasan penolakan itu, kata Germanus Goo, dana Otsus seperti yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2001, seharusnya dana Otsus bisa mensejahterakan masyarakat di Papua. Namun, selama 25 tahun Otsus berjalan di Papua, ternyata masyarakat belum sejahtera di Papua khususnya Kabupaten Dogiyai.
“Padahal dana yang dibantu oleh negara itu sekian puluh milyar tapi pengelola pemerintah daerah tidak jelas. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesejahteraan ekonomi rakyat, kesehatan, semua belum jelas dari sumber dana Otsus. Imbasnya, yang menderita dan yang susah ini adalah masyarakat sementara pejabat dorang enak-enak sedangkan masyarkat jadi menderita selama 25 tahun,” paparnya.
Dirinya mencontohkan, seperti apa yang dialami dewan adat, bidang agama maupun bidang kewanitaan. Untuk tidak bidang itu mendapatkan alokasi sebanyak 6 persen dimana masing-masing bidang mendapatkan 2 persen alokasi anggaran. Namun selama ini, kata dia, pihaknya belum mendapatkan alokasi itu. Padahal, kata dia, hal itu didasarkan pada SK Gubernur melalui afirmasi dana Otsus.
“Makanya mengingat dan pertimangan-pertimbangan ini maka dana Otsus ditolak. Bukan kami persalahkan negara, negara adalah murni membantu sekian ratus triliun dana Otsus di Provinsi Papua yang dibagi dalam 32 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



