NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah (Paputeng) terus menggenjot legalitas usaha di wilayahnya. Sepanjang 1 Januari hingga 18 Agustus 2026, tercatat ribuan pelaku usaha telah mengurus dokumen perizinan resmi.

“Jumlah pelaku usaha perizinan atau OSS RBA NIB mencapai 3.215 dan non-perizinan berjumlah tujuh,” kata Koordinator Perizinan DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Aplina Rilyke M. Muabuay, MM, saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Selasa (18/08/2026).

Aplina menjelaskan, sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) memberikan kemudahan bagi masyarakat dan badan usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Peningkatan angka ini menunjukkan kesadaran hukum para pelaku usaha di Paputeng yang semakin baik dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

“Dengan memiliki NIB melalui sistem OSS RBA, para pelaku usaha memiliki kepastian hukum yang jelas dalam mengembangkan bisnis mereka,” ujar Aplina menegaskan pentingnya legalitas formal bagi setiap kegiatan usaha di daerah.

Ia juga merinci, dari total keseluruhan pengurusan tersebut, sebagian kecil masih dikategorikan sebagai non-perizinan sebanyak 7 dokumen. Dokumen non-perizinan ini biasanya mencakup surat keterangan penelitian, rekomendasi kegiatan atau bentuk pelayanan administratif pendukung lainnya yang bukan izin usaha komersial.

Pihak DPMPTSP Provinsi Paputeng berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima serta pendampingan teknis kepada masyarakat. Langkah jemput bola dan sosialisasi rutin terus digalakkan agar para pelaku usaha mikro, kecil hingga menengah (UMKM) dapat mengakses sistem perizinan dengan mudah.

“Kami terus berupaya memangkas birokrasi yang rumit agar iklim investasi di Papua Tengah semakin kondusif,” tambahnya.

Melalui capaian 3.215 perizinan ini, DPMPTSP optimistis kontribusi sektor swasta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi regional akan terus meningkat secara signifikan hingga penghujung tahun 2026. (sam)