PUNCAK — Bupati Puncak Elvis Tabuni, S.E., M.M., memaparkan secara rinci kronologi kericuhan yang terjadi saat proses penyaluran Dana Kampung Tahap Pertama Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Puncak. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terpadu antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak di Aula Nagelar Ilaga, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penanganan sekaligus pemulihan pascakerusuhan yang terjadi di lingkungan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Puncak pada Selasa (11/8/2026).

Dalam pemaparannya, Elvis menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Pemerintah Kabupaten Puncak melalui DPMK memberikan pelayanan dan melakukan pengecekan administrasi untuk proses penyaluran Dana Kampung tahap pertama tahun 2026.

Pada kesempatan itu, para kepala kampung diberikan penjelasan mengenai besaran Dana Kampung yang akan diterima masing-masing kampung. Pemerintah juga menyampaikan adanya pengurangan anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima dan dipahami oleh sebagian kepala kampung dan masyarakat.

“Pada sore hari, sebagian Kepala Kampung dan masyarakat kembali mendatangi Kantor DPMK untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Karena masih ada yang belum memahami dan menerima kondisi tersebut, mereka meminta saya selaku Bupati untuk datang dan memberikan penjelasan secara langsung,” kata Elvis.

Sekitar pukul 17.50 WIT, Bupati bersama Dandim 1717/Puncak, Wakapolres Puncak serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Puncak kemudian mendatangi Kantor DPMK untuk berdialog langsung dengan kepala kampung dan masyarakat.

Namun, dialog tersebut berlangsung tegang. Ketidakpuasan sebagian massa kemudian berkembang menjadi aksi pelemparan batu yang mengakibatkan sejumlah fasilitas pemerintah mengalami kerusakan.

“Sebagian massa kemudian melakukan pelemparan batu, mengakibatkan beberapa fasilitas pemerintah mengalami kerusakan dan sejumlah kantor pemerintah daerah dibakar. Dalam situasi tersebut, aparat TNI dan Polri kemudian melakukan pengamanan dan mengevakuasi para pejabat yang berada di lokasi,” ungkapnya.

Pasca kejadian, Pemerintah Kabupaten Puncak bersama aparat keamanan langsung melakukan rapat koordinasi pada Rabu (12/8/2026). Rapat tersebut membahas kondisi keamanan sekaligus langkah penanganan dan pemulihan akibat kerusakan sejumlah fasilitas pemerintahan.


Dana Kampung Berkurang Rp51,5 Miliar

Elvis juga menjelaskan besaran Dana Desa atau Dana Kampung yang menjadi sumber persoalan. Pada 2025, Dana Desa yang terealisasi untuk Kabupaten Puncak mencapai Rp154.743.813.800.

Sementara pada 2026, alokasi Dana Desa Kabupaten Puncak turun menjadi Rp103.161.395.000.

Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp51.582.418.800 atau sekitar 33,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dana Desa Kabupaten Puncak pada tahun ini memang mengalami penurunan sekitar sepertiga bila dibandingkan tahun sebelumnya. Hal penting yang perlu kita pahami bersama adalah bahwa pengurangan tersebut bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak dan bukan keputusan Bupati Puncak, tetapi keputusan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026,” tegas Elvis.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Puncak pada prinsipnya hanya menjalankan proses pengelolaan dan penyaluran Dana Kampung berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Karena total alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan, jumlah yang diterima masing-masing kampung juga berpotensi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pemerintah Kabupaten Puncak juga tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan. Yang dapat kita lakukan adalah memastikan bahwa Dana Kampung yang tersedia tetap disalurkan kepada kampung dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Elvis berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait sumber pengurangan Dana Kampung.

“Saya berharap penjelasan ini dapat dipahami bersama, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa pengurangan Dana Kampung tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah Kabupaten atau Bupati Puncak,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan informasi secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat, khususnya menyangkut Dana Kampung dan kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar pemerintah, kepala kampung dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi Dana Kampung Tahun Anggaran 2026 serta dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kelancaran pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak. (cad)