Gubernur Paparkan Dana Desa Puncak

PUNCAK — Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, S.H., menegaskan bahwa pengurangan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Puncak bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun Bupati Puncak, melainkan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Meki Nawipa saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Puncak pascakerusuhan, di Aula Nagelar Ilaga, Jumat (14/8/2026).
Gubernur tiba di Bandara Aminggaru Ilaga sekitar pukul 08.15 WIT didampingi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos., M.Si., dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak, S.M. Rombongan kemudian mengikuti rapat yang dimulai pukul 09.30 WIT.
Rakor tersebut dihadiri Bupati Puncak Elvis Tabuni, S.E., M.M., Wakil Bupati Naftali Akawal, S.E., M.M., Plt. Sekda Puncak Nenu Tabuni, S.Sos., pimpinan OPD, para kepala distrik serta seluruh kepala kampung di Kabupaten Puncak.
Dalam pertemuan tersebut, Meki secara khusus menjelaskan besaran Dana Desa yang diterima Kabupaten Puncak agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, Dana Desa yang diterima kabupaten-kabupaten di Papua Tengah mengalami penurunan sejak 2024 hingga 2026 sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran negara. Besaran pengurangan juga berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya.
“Ada kabupaten yang mendapat Dana Desa sangat kecil, tetapi mereka mengucap syukur. Sehingga, berapa pun yang didapat oleh setiap daerah haruslah mengucap syukur. Ada kabupaten yang hanya dapat Rp26 miliar tahun ini, seharusnya Puncak mengucap syukur bisa dapat Rp103 miliar untuk tahun ini,” ungkap Meki di hadapan para kepala kampung.
Puncak Dapat Rp103 Miliar
Gubernur menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026, telah diatur mekanisme pengurangan Dana Desa sebagai bagian dari efisiensi anggaran negara.
Menurut Meki, secara nasional Dana Desa Tahun 2026 mengalami pemotongan sebesar 58,03 persen. Karena itu, pengurangan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Puncak, tetapi juga dirasakan oleh kabupaten lain di seluruh Indonesia.
“Sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 15 ayat 3 bagaimana pemotongan Dana Desa itu dilakukan karena adanya efisiensi anggaran negara. Dana Desa di seluruh Indonesia dipotong 58,03 persen untuk tahun 2026 ini. Jadi bukan Kabupaten Puncak saja yang dipotong anggarannya, tetapi semua kabupaten,” tegasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan PMK tersebut, total Dana Desa yang diterima delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp554.139.578.000.
Dari delapan kabupaten tersebut, Kabupaten Puncak Jaya tercatat memperoleh alokasi tertinggi. Sementara Kabupaten Puncak berada di posisi kedua dengan pagu Dana Desa sebesar Rp103.161.395.000 untuk satu tahun anggaran.
Meki juga menekankan bahwa sistem keuangan pemerintah saat ini telah menggunakan sistem berbasis daring sehingga alokasi anggaran dapat diketahui secara terbuka.
“Semua sistem keuangan di Indonesia saat ini berbasis online, sehingga tidak bisa ditutup-tutupi. Dana Desa yang akan dikucurkan ke masing-masing daerah adalah keputusan Menteri Keuangan, bukan keputusan Bupati,” jelasnya.
Minta Kepala Kampung Pahami Aturan
Meki mengingatkan seluruh kepala kampung agar memahami regulasi dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar dari satu pihak ke pihak lainnya.
Ia menegaskan, pengurangan Dana Desa bukan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak, Bupati Puncak maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
“Kalau tahun-tahun sebelumnya kepala desa dapat Rp1 miliar per satu desa, sekarang dipotong 58,03 persen. Yang memotong anggaran Dana Desa itu bukan pemerintah daerah, Bupati atau Kepala DPMK, tetapi Menteri Keuangan yang ada di pusat,” katanya.
Karena itu, Gubernur meminta para kepala kampung menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
“Semua Kepala Kampung harus memahami ini, tahu aturannya. Jangan hanya dengar sana-sini kemudian mengambil kesimpulan sendiri. Apalagi mendengar hasutan-hasutan atau isu-isu yang tidak benar,” pungkasnya. (cad)
Bagikan artikel ini



