Dilema Keadilan: Mengapa Pembunuhan Berencana oleh Anak 'Hanya' Divonis Maksimal 10 Tahun?
HUKUM pidana Indonesia kembali menghadapi ujian berat dalam menyelaraskan rasa keadilan masyarakat dengan kepastian hukum formal. Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tuntutan dan ancaman pidana penjara maksimal secara absolut dikunci pada angka 10 tahun penjara, meskipun korbannya juga merupakan seorang anak.
