HUKUM pidana Indonesia kembali menghadapi ujian berat dalam menyelaraskan rasa keadilan masyarakat dengan kepastian hukum formal. Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tuntutan dan ancaman pidana penjara maksimal secara absolut dikunci pada angka 10 tahun penjara, meskipun korbannya juga merupakan seorang anak.

Aturan baku ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Doktrin hukum Indonesia menempatkan penjara bagi anak sebagai ultimum remedium atau upaya paling terakhir.

Restriksi Hukum Pemidanaan Anak dalam UU SPPA. Berdasarkan undang-undang positif yang berlaku, batasan sanksi pidana bagi pelaku anak diatur melalui dua ketentuan utama, yakni pertama ketentuan setengah hukuman dewasa.

Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama adalah 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dan kedua, pengecualian batasan kasus berat.

Ancaman maksimum orang dewasa untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau seumur hidup. Namun, Pasal 81 ayat (6) UU SPPA menegaskan, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, maka pidana penjara maksimal yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama 10 tahun.

#Status Korban Anak Tidak Mengubah Batasan Hukum

Muncul pertanyaan di publik mengenai bobot pidana jika korban kejahatan tersebut juga merupakan seorang anak. Secara materiil, status korban anak memang memenuhi unsur pemberatan dalam koridor perlindungan anak. Namun, secara formil, fakta tersebut tidak dapat menjebol batas maksimal hukuman pokok yang telah diatur khusus dalam UU SPPA. Pelaku anak tetap wajib tunduk pada batasan maksimal 10 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam praktiknya, persidangan kasus sejenis sering kali memicu perdebatan sengit. Hakim kerap dihadapkan pada dilema moral antara mengakomodasi tuntutan keadilan korban dan masyarakat, atau mematuhi pembatasan hukum formal terkait batas usia anak.

Meski ada riwayat dinamika putusan dalam beberapa kasus luar biasa, secara normatif hukum positif Indonesia tetap menegaskan angka 10 tahun sebagai batas tertinggi demi menjamin masa depan dan rehabilitasi anak. (ppn)