JPU Tuntut ABH 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan berencana di Kabupaten Nabire dengan pidana penjara selama 10 tahun.

NABIRE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan berencana di Kabupaten Nabire dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire. Perkara ini berkaitan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, Senin (31/8/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, S.H., mengatakan tuntutan 10 tahun penjara tersebut merupakan ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“JPU menuntut 10 tahun penjara. Bagi anak, tuntutan tersebut merupakan batas maksimal sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ujar Sergius usai persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai pemidanaan terhadap anak.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Bambang Sudarmono, S.H., menyampaikan pihaknya juga mencermati sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut Bambang, terdapat fakta persidangan yang berkaitan dengan dugaan indikasi kekerasan seksual serta temuan bercak darah pada tubuh korban.
“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tentu menjadi bagian yang kami sampaikan dan kami harapkan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan,” kata Bambang.
Meski demikian, berbagai fakta tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak ABH melalui kuasa hukumnya.
Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang. Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan pihak terdakwa, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga akan mempertimbangkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganan dan pemidanaan terhadap anak.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Sergius.
Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut hingga agenda pembacaan putusan setelah seluruh tahapan hukum, termasuk penyampaian pledoi dan tanggapan para pihak, selesai dilaksanakan. (luk)
Bagikan artikel ini



