Timpora Papua Tengah Perkuat Pengawasan Orang Asing, Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci
Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire, Rabu (25/8/2026).

NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Papua Tengah di Nabire, Rabu (25/8/2026).
Rapat tersebut membahas penguatan pengawasan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan keterlibatan lintas instansi secara terpadu.
Kegiatan strategis ini mempertemukan unsur Pemprov Papua Tengah, jajaran Imigrasi, BIN Daerah Papua Tengah, TNI-Polri, perangkat daerah serta kementerian dan lembaga terkait.
Asisten II Setda Papua Tengah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP, mewakili Gubernur, meminta Timpora meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi secara berkala. “Pengawasan orang asing tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan butuh kerja sama antara imigrasi, Pemda, aparat keamanan dan kementerian/lembaga terkait,” ujar Tumiran.
Menurutnya, luasnya wilayah Papua Tengah dengan kondisi geografis yang sangat beragam menuntut koordinasi kuat agar informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. “Keberadaan Timpora sangat penting sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi mengenai orang asing di Papua Tengah,” katanya.
Tumiran berharap rapat koordinasi ini tidak sekadar menjadi agenda rutin semata, melainkan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat sinergi nyata di lapangan. “Informasi harus dikomunikasikan dengan cepat dan tepat. Jika ditemukan persoalan di lapangan, jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Segera koordinasi sesuai kewenangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pengawasan wajib dilakukan secara profesional serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi WNA yang ingin berkegiatan secara sah selama dokumen izinnya lengkap.
“Perangkat daerah juga kita minta untuk aktif mendukung kinerja Timpora melalui penyediaan data dan informasi akurat,” tambahnya. “Yang paling penting, seluruh langkah pengawasan harus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kepentingan masyarakat kita,” ujarnya.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, menegaskan Timpora merupakan bagian dari tugas vital Ditjen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara. “Jangankan sudah berada di Indonesia, di luar negeri pun kita sudah melakukan pengawasan,” jelasnya.
Samuel memaparkan, pengawasan administratif sebenarnya telah dimulai sejak proses permohonan visa melalui seleksi ketat dan pemeriksaan persyaratan dokumen. Setelah seluruh syarat terpenuhi, WNA kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna menentukan pemberian izin masuk. “Begitu diberikan izin masuk, maka pengawasan beralih kepada kita semua. Bukan hanya semata-mata menjadi tanggung jawab imigrasi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, instansi seperti pemerintah daerah, Kesbangpol, BIN, BAIS, kepolisian dan unsur intelijen lainnya memiliki peran strategis sesuai bidang tugas masing-masing. Peran serta aktif masyarakat di lingkungan sekitar juga sangat diharapkan guna melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau memerlukan perhatian khusus.
Mengingat Papua Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan, wilayah ini berpotensi menarik banyak investor asing dan meningkatkan mobilitas WNA. Oleh karena itu, lonjakan investasi asing tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan keimigrasian serta ketentuan hukum nasional yang berlaku. (amd)
Bagikan artikel ini



