NABIRE - Susilo saat ditemui Minggu lalu di ruang kerja PT. Irja Mas Permindo menegaskan, pangkalan minyak tanah subsidi khususnya di Kabupaten Nabire harus jual perliter sesuai dengan HET dan tidak boleh melewati yang sudah ditentukan. Apabila kedapatan ada yang menjual di atas itu, pihaknya akan mengambil tindakan.  Selain itu, pangkalan-pangkalan Mitan juga diminta tetap melayani masyarakat dengan baik. Baik yang ada di dalam kota, maupun di pinggiran kota. Salah satu contoh di Kalibobo, dimana lurah juga ikut bertanggung jawab untuk mengecek pelayanan minyak tanah di kelurahan tersebut.  Dan harga yang sudah ditentukan tidak boleh dijual lebih. Apabila warga  yang dilayani dijual lebih tidak sesuai HET bisa melapor ke agen Mitan di Jalan Sam Ratulangi.  Pihaknya, tegas Susilo, akan mengambil tindakan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya pihak-pihak terkait seperti Perekda, Perdagangan, Penanaman modal juga Dispenda, bersama camat dan lurah, tak ketinggalan RT setempat.  Komentar salah seorang warga, pelayanan minyak tanah di Kabupaten Nabire ini pelayananya sudah baik dan masyarakat juga disini baik. Mereka punya kesadaran, kalau terlambat ambil berarti mereka salah sendiri, tapi tidak rata-rata pangakalan minyak tanah ini mereka juga melakukan pelayanan yang terbaik. (ist)