NABIRE - Kuasa hukum Anak Berhadapan Hukum (ABH), tersangka dalam kasus pembunuhan remaja di Waroki, menyampaikan perkembangan terbaru proses hukum perkara tersebut. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Kuasa Hukum ABH yang digelar di Cafe Komoke Kopi, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Rabu (19/8/2026) malam.

Kuasa hukum ABH berinisial AWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keterangan terkait proses hukum kliennya setelah penyidik Polres Nabire menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II.

Di hari yang sama kuasa hukum menyampaikan turut belasungkawa kepada keluarga korban. Kuasa hukum mengatakan, pihak keluarga ABH, dalam waktu dekat akan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya anak korban CKC. Sebagai manusia, kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi. Dalam waktu dekat, kami juga akan berupaya berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dari keluarga ABH,” ujar Fadly.

Menurutnya, permohonan maaf belum sempat disampaikan karena proses penyidikan terhadap ABH berlangsung cukup cepat. Selama proses penyidikan, pihaknya fokus mendampingi AWS yang merupakan ABH.

Kuasa hukum memberikan apresiasi kepada Polres Nabire beserta jajarannya. Ia menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Nabire yang telah melaksanakan proses penegakan hukum secara transparan dan professional,” katanya.

Fadly menjelaskan, pihaknya menerima permintaan keluarga AWS untuk memberikan pendampingan hukum hingga seluruh proses perkara selesai. Ia juga menegaskan, tugas advokat bukan untuk mengubah fakta atau membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan klien, melainkan memastikan hak-hak hukum setiap orang tetap terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kedudukan kami sebagai advokat adalah menempatkan hukum secara profesional pada tempatnya. Bukan yang hitam menjadi putih dan yang putih menjadi hitam. Kami menjalankan profesionalisme berdasarkan etika profesi dan sumpah advokat,” tegas Fadly.

Selaku kuasa hukum AWS menyampaikan, setiap orang yang membutuhkan bantuan hukum berhak mendapatkan pendampingan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.

“Siapa pun yang datang meminta bantuan kepada kami, kami tetap akan memberikan bantuan hukum. Biarlah proses ini berjalan dan setiap perkembangan dalam persidangan serta menentukan putusan berdasarkan fakta dan hukum nanti majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, kuasa hukum juga menyebut perkara yang menjerat ABH berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 459 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dijelaskannya, ketentuan pidana terhadap anak memiliki mekanisme berbeda dengan orang dewasa karena sistem peradilan pidana anak menerapkan aturan khusus.

Lanjut Kuasa Hukum menyerahkan penilaian mengenai penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya kepada proses persidangan. “Biarlah ini berproses. Nantinya majelis hakim yang akan menilai setiap perkembangan persidangan dan memberikan kesimpulan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi ABH, termasuk ketentuan hukum mana yang terbukti dalam persidangan,” ujarnya. (luk)