NABIRE – Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si pada tanggal 21 September 2020 lalu telah melayangkan surat ke Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Papua di Jayapura perihal penundaan pelaksanaan Surat Bupati Intan Jaya nomor 800/084/BUP tgl. 19 Agustus 2020.

Dalam surat itu disebutkan, Bupati Intan Jaya meminta Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) untuk dapat memerintahkan kepada PT. Bank Papua Cabang Nabire melayani input SP2D belanja pegawai non belanja pegawai. Sedangkan penarikan hak-hak pegawai ASN Kabupaten Intan Jaya melalui rekening tabunganku hanya dapat dilakukan melalui PT. Bank Papua Kantor Cabang Nabire dan jaringannya.

Data yang dihimpun media ini, isi surat bupati disebutkan, sehubungan dengan peningkatan eskalasi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Intan Jaya dan meningkatnya kasus positif Covid-19 khususnya di Kota Sugapa, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sugapa Kabupaten Intan Jaya. Dalam rangka mendukung kebijakan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menunda pelaksanaan kebijakan tentang input dan pencairan SP2D dan pembayaran gaji PNS dipusatkan pada Bank papua KCP Sugapa sebagaimana tertuan dalam Surat Bupati Intan Jaya Nomor 800/084/BUP tanggal 19 Agustus 2020 sebagaimana terlampir sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Untuk itu, bersama ini diminta kepada Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) untuk dapat memerintahkan kepada PT. Bank Papua Cabang Nabire melayani input SP2D belanja pegawai non belanja pegawai, sedangkan penarikan hak-hak pegawai ASN Kabupaten Intan Jaya melalui rekening tabunganku hanya dapat dilakukan melalui PT. Bank Papua Kantor Cabang Nabire dan jaringannya. (ros)