JAKARTA - Sebanyak sembilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Dimana sebanyak 9 perkara PHPU di Provinsi Papua Selatan ini terdiri dari, Kabupaten Mappi ada 2 perkara, Provinsi Papua Selatan 3 perkara,

Kabupaten Asmat 1 perkara, Kabupaten Merauke ada 1 perkara dan Kabupaten Boven Digoel sebanyak 2 perkara.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Mappi ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB. Sedangkan perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI. dengan nomor perkara 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Provinsi Papua Selatan ada 3 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon M. Andrean Saefudin dan Salsabila dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Sedangkan perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI.

dengan nomor perkara 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Dan perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Selanjutnya, hasil dari Pilkada Kabupaten Asmat ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Merauke ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 238/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Hendrikus Mahuse dan Riduwan dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Hasil dari Pilkada Kabupaten Boven Digoel ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Yakob Weremba dan Suharto dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Sedangkan perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI,

dengan nomor perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati, dengan pemohon Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Data ini tertera dalam Surat MK RI Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal pada 6 Januari 2025. Surat perihal keterangan perkara PHPU pada tahun 2024 yang telah diregistrasi oleh MKRI dan ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.

Surat diatas Menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Nomor 12/PY.02.1-SD/08/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Permohonan

Informasi Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2024,

berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, pencatatan Permohonan Pemohon dalam Elektronik- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan Penerbitan e-ARPK yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025.(ist/edi)