NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) harus menjadi ruang demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, saat mewakili Gubernur Papua Tengah dalam Rapat Paripurna Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD inisiatif DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPR Papua Tengah, Senin (05/10/2026).

Silwanus mengatakan, pembahasan regulasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan tahapan formal pembentukan produk hukum daerah. Lebih dari itu, regulasi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan pemerintahan yang dekat dengan rakyat, pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat hukum adat.

“Perdasi dan Perdasus yang kita bentuk tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma hukum. Peraturan yang kita hasilkan harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, melindungi hak masyarakat, menjaga kedamaian, serta memastikan bahwa Orang Asli Papua menjadi subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga Ranperdasi yang menjadi fokus pembahasan, yakni Ranperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Menurutnya, Ranperdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien dan akuntabel.

Pengelolaan tersebut mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan hingga penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Setiap aset daerah harus tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Ranperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Silwanus menyebut pengaturan tersebut akan menjadi landasan bagi keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.

“Bagi Papua Tengah, tata kelola keuangan yang baik juga mempunyai arti strategis karena pembangunan daerah didukung oleh berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus,” jelasnya.

Karena itu, kebijakan anggaran diharapkan benar-benar berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga disiplin serta akuntabilitas fiskal.

Sedangkan Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Papua Tengah, termasuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.

Silwanus mengatakan kondisi geografis, sosial dan demografis Papua Tengah membutuhkan kebijakan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan secara adil.

Ranperdasi tersebut mencakup kewenangan daerah, pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, promosi kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta peran dan pemberdayaan masyarakat.

“Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga atau keterbatasan fasilitas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan kearifan lokal dalam kebijakan kesehatan sehingga pelayanan yang diberikan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

Menurut Silwanus, ketiga rancangan regulasi tersebut memiliki satu benang merah, yakni membangun Papua Tengah yang berkeadilan, damai dan afirmatif.

“Tujuan besarnya adalah Papua Tengah yang aman, sehat, tertib, akuntabel, adil, bermartabat, mandiri dan sejahtera,” katanya.

Ia mengajak DPR Papua Tengah membahas ketiga rancangan tersebut secara mendalam, objektif, terbuka dan konstruktif. Pembahasan, kata dia, tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek yuridis formal, tetapi juga kondisi sosiologis masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan setelah regulasi ditetapkan.

Silwanus juga meminta perangkat daerah terkait aktif mengikuti seluruh proses pembahasan dengan menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan DPR Papua Tengah.

“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan pembentukan regulasi membutuhkan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah sesuai kewenangannya, perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan.

“Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun setiap perbedaan hendaknya kita tempatkan dalam semangat yang sama, yaitu mencari rumusan terbaik bagi kepentingan rakyat Papua Tengah,” pungkasnya. (amd)