DPR Papua Tengah Bahas Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD 2026
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.

NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD inisiatif DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2026 di ruang rapat utama DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni. Dalam sambutannya, Delius menegaskan pembentukan Raperdasi dan Raperdasus tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek yuridis dan prosedural semata.
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, serta karakteristik wilayah Papua Tengah.
Ia menjelaskan, sebelum dibawa ke rapat paripurna, sejumlah rancangan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah melalui pembahasan dan koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta kalangan akademisi.
Menurut Delius, tahapan tersebut penting untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Selain itu, regulasi yang dihasilkan harus dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Delius mengatakan, Raperdasi dan Raperdasus memiliki karakter serta fungsi yang berbeda. Raperdasi menjadi instrumen dalam mengatur kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara Raperdasus memiliki kedudukan yang lebih khusus karena berkaitan dengan kekhususan Papua, termasuk dalam mengatur dan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
“Setiap materi muatan harus disusun secara komprehensif dan partisipatif serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain rancangan yang telah masuk dalam Propemperda, terdapat sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program. Delius meminta seluruh rancangan tersebut tetap mendapat perhatian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, fungsi legislasi merupakan salah satu fungsi utama DPR. Karena itu, proses pembentukan regulasi harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai pembentukan perda hanya menjadi formalitas atau sekadar menambah daftar perda. Yang paling penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” tegasnya. (amd)
Bagikan artikel ini



