NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nabire, pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 10.30 WIT, mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada seorang pemuda yang menguasai atau mengedarkan yang diduga narkotika jenis Sabu. Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Nabire bergerak menuju ke sasaran.

Berdasarakan informasi dari laporan tersebut, dengan TKP di Jalan Yosudarso, Kelurahan Oyehe Nabire Papua Tengah, anggota Satresnarkoba dipimpin Iptu Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H, berhasil mengamankan satu tersangka bersama rekannya, yakni pertama tersangka MM dan OKT.

Dari tangan kedua tersangka itu, selanjunya diamanakan empat paket/ bungkus sedang narkotika jenis Sabu. Satu buah kain sarung bermerek Wadimor dan dua buah handphone.

Adapun untuk kronologi kejadian, terang Kasat Resnarkoba Polres Nabire, Iptu Exa (panggilan akrabnya), ketika dikonfirmasikan media ini Rabu (23/04/205), menjelasnkan pada hari yang disebutkan diatas usai anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ia melakukan brifing terhadap anggota Satres Narkoba, kemudian KBO Satres Narkoba Ipda R. Putra Ramadhan, S.Tr.k, memimpin anggota melakukan mapping/pemetaan di sekitar area yang diduga akan dilakukan Tindak Pidana (Tipid) penyalahgunaan Narkotika yang di duga jenis Sabu.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIT, terdapat orang yang kecurigakan mengantarkan paket, setelah itu langsung anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap barang/paket tersebut, atas nama Misbah Jay, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terdapat 4 bungkus/paket sedang yang diduga Sabu. Anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memesan atau memiliki paket tersebut, dan diamankan ke Mapolres Nabire, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Lanjut mantan Kapolsek Uwapa Polres Nabire itu, dari hasil pengembangan tersebut anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa barang/paket tersebut akan diambil oleh seseorang, kemudian anggota Satres Narkoba, melakukan mapping/pemetaan area atau TKP yang telah ditentukan untuk mengambil barang/paket tersebut, sekitar pukul 11.30 WIT, seseorang yang ingin mengambil paket tersebut datang, kemudian anggota Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut, dan diamankan ke Mapolres Nabire untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangka terhadap para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) kedua pasal 112ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tindakan yang telah dilakukan Satres Narkoba, yakni melakukan pemeriksaan awal, mengamankan pelaku dan melaporkan kepada pimpinan.(wan)