NABIRE - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun anggaran 2025, senilai Rp3,8 triliun.

Dalam arahannya, Pj Gubernur Papua Tengah minta kepada seluruh SKPD untuk segera menyiapkan segala bentuk administrasi untuk pelaksanaan program yang Sudah direncanakan.

“Penyerahan ini juga menandai telah selesainya semua penyusunan APBD tahun 2025 di Provinsi Papua Tengah, serta menjadi sejarah baru Papua tengah memiliki peraturan daerah tentang APBD," ungkapnya saat memberikan arahan di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (3/02/2025).

Pj Gubernur Papua Tengah menyebutkan jumlah total APBD Provinsi Papua Tengah tahun anggaran 2025 mencapai Rp3,8 T lebih, tepatnya Rp3.881.272.091.833.

Ia menambahkan, APBD Provinsi Papua Tengah TA 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, untuk itu dalam menjalankan APBD tersebut ia mengajak harus menyesuaikan program

daerah dengan kebijakan pusat, dengan mendukung Astacita, dengan fokus ke beberapa hal, seperti pengendalian inflasi, penurunan angka stunting.

Selain itu, fokus pula pada program pengentasan kemiskinan ekstrem, penanggulangan pengangguran, ketahanan pangan serta penyediaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya ingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa, untuk bekerja lebih sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Penandatanganan DPA-SKPD tahun 2025 oleh Pj Gubernur Papua Tengah bersama Inspektur, Sekretaris MRP, Sekwan DPRPT, Sekda Papua Tengah dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah.(rob/hum pemrov)