Pj Gubernur Papua Tengah Buka Diklatsar Pol PP Kedua
NABIRE - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM, Senin (04/11/24) secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tahun 2024 bagi tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM, Senin (04/11/24) secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) tahun 2024 bagi tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, khususnya pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Papua Tengah mengatakan, Diklatsar Satpol PP tahun 2024 ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi para tenaga kontrak yang berjumlah 100 orang dan ini menjadi bekal dalam meningkatkan kompetensi guna menunjang ke depannya pelaksanaan tugas.

"Melalui Diklatsar ini diharapakan agar para tenaga kontrak dapat meningkatkan kinerja dalam membangun komunikasi yang baik serta menggagas ide dan memiliki semangat kerja yang tinggi," katanya.
Damanik juga mengatakan, pentingnya Diklatsar Satpol-PP ini untuk membantu Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar pemerintahan dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Diklatsar Satpol-PP ini akan berlangsung selama 6 hari, dari 4 sampai dengan 9 November 2024.
"Walaupun pelaksanaan Diklatsar Satpol-PP berlangsung singkat, tetapi saya berharap tidak mengurangi semangat dan keseriusan para tenaga kontrak sekalian untuk mengikutinya," tambahnya.

Diklatsar tersebut sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kemendagri nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Mendagri nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, penyediaan sarana dan prasarana minimal, pembinaan teknis operasional dan penghargaaan Satpol PP dan UU nomor 15 tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Tengah.(rob/hum pemprov)
Bagikan artikel ini



