NABIRE - Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton Tony Mote mengatakan, semua pihak terutama para ASN untuk tidak asal berkoar-koar. Sebaiknya memahami dan mendalami aturan pemerintahan yang berlaku, agar tidak salah kaprah.

Apalagi, kata Anton, jika dililit dengan skandal kepentingan politik praktis. Seperti yang sudah dan sedang terjadi jelang PSU Pilkada sangatlah berantakan. 

"Saya minta setiap OPD maupun staf harus memahami aturan pemerintahan.  Sebab selama ini saya ikuti, tapi semua ASN dan staf terlalu sibuk dengan politik jelang PSU Pilkada Bupati Nabire," kata Anton dalam amanatnya ketika memimpin apel gabungan OPD di halaman Kantor Bupati Nabire, Senin (7/6/21).

Anton menepis tundingan miring mantan pejabat hingga sejumlah kalangan yang mengalamatkan pada dirinya bahwa ia hadir untuk memperkuat Paslon tertentu yang notabene marga sama (Mote).

“Saya minta juga tidak boleh menilai saya dari sisi marga (Mote sama Mote), suku dan lain-lain. Sebab SK saya langsung dari menteri bukan siapa-siapa. Apabila ada yang salah dalam birokrasi pemerintahan maka saya akan lapor langsung ke menteri di sana (Jakarta),” tandasnya.

+Anton mengatakan, sebagai ASN jangan termakin issu yang berkembang di luar kandang pemerintahan. Sebagai ASN utamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan tanggungjawab masing-masing.

"Sebab tugas dan tanggungjawab ASN sudah jelas, yaitu kerja di kantor dimana anda ditugaskan, duduk melayani masyarakat dan mengatur sistem pemerintahan," pintanya.

Anton menilai pemerintahan sebelumnya memimpin secara semrawut, maka dirinya berkomitmen untuk rapikan kembali mulai dari Rukung Tetangga (RT) hingga pejabat teras pemerintahan di Kabupaten Nabire.

“Selagi saya masih menjabat sebagai penjabat bupati, saya akan merapikan semua masalah yang dialami oleh struktur pemerintahan. Karena semua pengaturannya di luar dari mekanisme pemerintahan,” tukas Anton.

Lanjutnya, dirinya melihat selama ini jabatan yang dipercayakan oleh bupati kepada setiap ASN itu tidak memenuhi syarat kalau kita lihat sesuai aturan pemerintahan. Kerena yang bisa mendapat jabatan-jabatan itu adalah golongan IIIA ke atas bukan golongan IID ke bawah. (eby)