Pemprov Terbitkan 97 Izin dan Rekomendasi di Tiga Tahun Terakhir

NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah mencatat pencapaian signifikan dalam pelayanan publik terkait perizinan. Sepanjang tahun 2023, 2024 hingga 2025, DPMPTSP telah menerbitkan dan memverifikasi total 97 dokumen perizinan, sertifikat standar dan rekomendasi gubernur.
Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong iklim investasi dan kepastian hukum di wilayah tersebut. Verifikasi atas puluhan dokumen penting ini telah dilakukan dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah.
Keberhasilan dalam memproses dan memverifikasi sejumlah besar izin ini mencerminkan efisiensi birokrasi dan upaya peningkatan kualitas layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang beroperasi di Papua Tengah.
"Total perizinan, sertifikat standar dan rekomendasi gubernur yang terbit di DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, mulai dari tahun 2023, 2024 dan tahun 2025, yang terverifikasi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Marthen G. Erari, S.KM., M.Dev, berjumlah 97 yang terverifikasi," ujar Bowo Siswandoyo, selaku Penata Perizinan Ahli Muda dari DPMPTSP, saat memberikan keterangan kepada Papuapos Nabire di kantor DPMPSP, Senin (08/12/2025).

Bowo Siswandoyo menjelaskan, proses penerbitan dokumen-dokumen ini telah melalui mekanisme yang ketat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berjalan di Papua Tengah memiliki legalitas yang kuat dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Jumlah 97 dokumen perizinan, sertifikat standar dan rekomendasi gubernur ini merupakan akumulasi data sejak awal Provinsi Papua Tengah terbentuk hingga periode terkini. Data ini menjadi indikator penting mengenai aktivitas penanaman modal serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di provinsi baru ini.
Adanya verifikasi langsung oleh Kepala DPMPTSP menekankan akuntabilitas data yang disampaikan kepada publik. Hal ini sejalan dengan transparansi yang terus didorong oleh Pemprov Papua Tengah dalam setiap proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Daftar izin, sertifikat standar dan rekomendasi gubernur tersebut per 12 November 2025," tutup Bowo, menegaskan bahwa data 97 dokumen tersebut merupakan rekapitulasi terkini hingga menjelang akhir tahun 2025.(sam)
Bagikan artikel ini



