Pemprov Papua Tengah Tandatangani NPHD Dua Yayasan Kristen
NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah Selasa, (05/11/24) menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Sekolah Dasar (SD) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Nabire dan SD Kepas Kopo Paniai.

NABIRE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah Selasa, (05/11/24) menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Sekolah Dasar (SD) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Nabire dan SD Kepas Kopo Paniai.
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM dalam sambutannya mengatakan, dana hibah yang disalurkan tersebut harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan setiap penerima hibah wajib bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukannya.
"Kami pihak pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan dana ini menghasilkan manfaat yang baik dan nyata bagi masyarakat," ujar Anwar Damanik.
Pj Gubernur Papua Tengah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI) di Tanah Papua dan YPK di Tanah Papua sebagai penerima hibah dalam mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Tengah, khususnya pada bidang pendidikan, sosial dan pertahanan.
Lanjutnya, dalam penandatanganan NPHD ini, YPPGI di Tanah Papua menerima hibah yang diperuntukkan dalam pembangunan Sekolah YPPGI di Kepas Kopo Kabupaten Paniai. Sementara, YPK di Tanah Papua menerima dana hibah untuk pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan sarana pendukung kegiatan belajar mengajar di SD YPK Sion Nabire.
"Kami percaya dengan kemitraan dan kebersamaan ini, seluruh pihak penerima hibah dapat mengemban tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," katanya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah ini dilakukan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah dengan merunjuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(rob/hum pemprov)
Bagikan artikel ini



