NABIRE – Apabila, calon legislatif terpilih, Naftali Keiya menyatakan diri mundur dan diganti oleh Yulianus Gane sesuai dengan Surat Pernyataan dari Bupati Dogiyai, Yakobus Dumapa, Naftali Keiya diminta kembalikan suara dari Kampung Pugatadi II dan Kuyakago, Distrik Kamu Utara dikembalikan kepada Golkar.Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Minggu (18/8) mengatakan kalaupun Naftali Keiya mengundurkan diri untuk memberikan kesempatan calon terpilih kepada Yulianus Gane tidak akan mempengaruhi jumlah kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Dogiyai. Karena, tetap akan mendapat dua kursi.Namun, kata Yusak, ketika Naftali memberikan kesempatan ke Yulianus Gane sebagai calon terpilih, dengan sendiri, suara dari dua kampung yakni Pugatadi II dan Kuyakago yang pakai oleh Naftali Keiya akan menggantung. Akibatnya, masyarakat pemilik suara dari dua kampung akan kehilangan figurnya.Oleh sebab itu, Yusak mengatakan, sebelum Naftali Keiya menyerahkan suara ke Yulianus Gane, kembalikan suara dari dua kampung, Putagdi II dan Kuyakago kepada Golkar. Hal ini, agar suara dari dua kampung ini tidak sia-sia.Ia menilai, dengan memberikan suara dari dua kampung, Pugatadi II dan Koyakago, jatah kursi untuk PDIP di Dapil I Dogiyai tidak akan berkurang, tetap dua kursi. Demikian juga dengan Golkar, jika suara dari dua kampung ini diserahkan ke Golkar, partai berlambang pohon beringin inipun akan mendapat jatah dua kursi. Jadi soal jumlah kursi tidak berkurang. Tebay tidak mempersoalkan, siapa yang berhak sebagai calon terpilih antara Naftali Keiya dan Yulianus Gane. Ia hanya mempersoalkan, suara dari dua kampung di Dapil I Dogiyai yakni Kampung Pugatadi II dan Kuyakagopa.Ketua DPD Golkar ini meminta, apabila Naftali mengundurkan diri dan calon terpilih kepada peraih suara terbanyak berikut, sebelum mengundurkan diri, suara dari dua kampung tersebut dikembalikan kepada Golkar.Sekedar diketahui, perselisihan perebutan suara dari dua kampung ini juga, Partai Golkar sengketakan masalahnya ke Makhmakah Konstitusi (MK) pada saat MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). (ans)