Nabire Kirim Kayu Tapi Tanpa Izin Perdagangan Antar Pulau?
NABIRE – Potensi sumber daya hutan berupa kayu, Nabire termasuk salah satu daerah penghasil kayu olahan. Selain kebutuhan lokal, kayu lokal Nabire sudah diperdagangkan antar pulau selama ini.
NABIRE – Potensi sumber daya hutan berupa kayu, Nabire termasuk salah satu daerah penghasil kayu olahan. Selain kebutuhan lokal, kayu lokal Nabire sudah diperdagangkan antar pulau selama ini.
Begitu besar potensi kayu di daerah ini sehingga tidak heran jika ada lebih dari 5 unit usaha produksi olahan kayu melalui usah sawmille di daerah ini. Sudah puluhan bahkan ratusan kubikasi kayu asal Nabire sudah diantarpulaukan selama ini.
Tetapi apakah kekayaan potensi sumber daya alam berupa hasil hutan ini memberikan kontribusi kepada daerah melalui surat izin perdagangan antar pulau dari Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire selama ini ?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yeremias Anou di ruang kerjanya, Kamis (22/6) mengungkap, selama ini Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire tidak pernah mengeluarkan surat izin perdagangan ke luar untuk kayu olahan asal Nabire. Pengusaha kayu dari Nabire mengantarpulaukan hasil olahannya tanpa surat izin perdagangan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire. Sebab, pengusaha tidak mengurus dan meminta surat izin perdagangan antar pulau kayu olahan ke luar Nabire kepada Dinas Perdagangan.
Dengan tidak mengurusnya surat izin perdagangan yang dikeluarkan Dinas Perdagangan setempat, Nabire sebagai daerah penghasil kayu, tidak ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah Kabupaten Nabire melalui pemberiaan surat izin perdagangan kepada pengusaha selama ini.
Yeremias Anou menjelaskan, selama ini pengusaha berlindung pada izin produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Pengusaha mengirin kayu ke luar Nabire berdasarkan surat izin produksi dari Dinas Kehutanan Provinsi. “Mereka tidak pernah mengurus surat izin perdagangan kayu ke luar daerah di kantor Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Padahal, kata Anou, surat izin perdagangan antar pulau yang dikeluarkan Dinas Perdagangan sebagai pegangan bagi pengusaha kayu olahan di Nabire untuk mengantarpulaukan hasil produksinya. Tetapi selama ini, pengusaha enggan mengurus surat izin perdagangan dari pemerintah daerah setempat.
Sekalipun tanpa mengantongi surat izin perdagangan antar pulau dari pemerintah daerah setempat asal kayu olahan, nyatanya banyak kayu olahan asal Nabire sudah diantarpulaukan selama ini. Dan pemerintah setempat, Pemerintah Kabupaten Nabire tidak mampu memungut pendapatan asli daerah melalui penerbitan surat izin perdagangan antar pulau. Padahal, menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan Nabire, semestinya setiap ada perdagangan antar pulau, harus ada surat izin perdagangan dari Dinas Perdagangan setempat. (ans)
Bagikan artikel ini



