DLH dan Satpol PP Nabire Bakal Beri Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan
Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kasatpol PP guna memperketat pengawasan.

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil menyusul masih ditemukannya pelanggaran terkait kebersihan lingkungan di wilayah tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kasatpol PP guna memperketat pengawasan. Dalam waktu dekat, sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah akan terus digencarkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Setelah sosialisasi ini, DLH bersama Satpol PP akan melakukan tindak sanksi di tempat apabila mendapati para pelanggar yang membuang sampah dengan sembarangan di tempatnya,” ujar Arfan saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Arfan menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya memfasilitasi kebersihan kota dengan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sembilan kelurahan yang tersebar di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik dan tidak lagi membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.
Selain lokasi pembuangan, DLH Kabupaten Nabire juga mengingatkan masyarakat terkait aturan waktu pembuangan sampah. Warga diimbau untuk membuang sampah pada pukul 18.00 WIT sore hingga pukul 06.00 WIT pagi hari.
“Jam 6 sore sampai jam 6 pagi itu batas pembuangan sampah karena di luar jam itu armada kami akan melakukan evakuasi ke TPA Kaladiri. Jadi, mohon kerja samanya baik dari seluruh masyarakat Kabupaten Nabire,” tutup Arfan. (sam)
Bagikan artikel ini



