NABIRE – Kedepan semua jenis Minuman Keras (Miras) yang masuk ke Kabupaten Nabire wajib berlebel Pemerintah Kabupaten Nabire. Hal ini dilakukan agar dapat membantu dan memudahkan Pemerintah Kabupaten Nabire dalam melakukan pemantauan. Baik itu pemantauan terhadap Miras legal maupun illegal yang dijual pada sejumlah kios mulai dari Wanggar hingga ke wilayah Distrik Makimi.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha dan Perijinan Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire, Yulius Wopairi, S.Sos, pihaknya saat ini telah melakukan perbaikan Peraturan Daerah (PERDA) nomor : 7 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Perda tersebut tidak tercantumkan sanksi bagi para kios minuman.

“Penggunaan label pada semua jenis Miras agar kita bisa tertibkan Miras yang masuk,” ujar Yulius Wopairi, kepada Papuapos Nabire, Kamis (3/8/23).

Lanjut Wopairi, Perda nomor : 7 tahun 2010 dilakukan perubahan agar kita dapat menertibkan semua kios Miras yang ada di Kabupaten Nabire. Dan juga Perda baru itu bisa dirancang ada sanksi tegas bagi semua kios penjualan Miras.

Dijadwalkan dalam waktu dekat, dirinya selaku kepala bidang bersama staf akan melakukan kegiatan turun lapangan untuk mendata semua kios Miras yang ada di wilayah Kabupaten Nabire. Karena berdasarkan data lama kios Miras di Nabire ada 81 kios, tetapi pihaknya meyakini ada penambahan. (des)