KPU Nabire Terima Daftar Nam Anggota Parpol
NABIRE - Menindaklanjuti surat dari KPU RI No : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu RI, maka KPU Nabire akan
Bagikan
NABIRE - Menindaklanjuti surat dari KPU RI No : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal pelaksanaan
putusan Bawaslu RI, maka KPU Nabire akan menerima daftar nama anggota partai
politik (Parpol) serta salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan dari pengurus
partai yang ada di Kabupaten Nabire. “Pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 20 hingga 22 November 2017 pada pukul 08.00 hingga 16.00
WIT. Khusus pada hari terakhir pelayanan sampai pada pukul 24.00 WIT,” ujar
Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, ST, kepada media ini, beberapa hari lalu. Lebih lanjut dikatakan, menurut surat dari KPU RI, ada 9 partai yaitu Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia
Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia. Bagi partai yang telah menyerahkan dokumen KTA dan KTP pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 dan
dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar verifikasi
administrasi. Sehingga tidak perlu
menyerahkan dalam periode tanggal 20
hingga 22 November 2017. “Kita hanya menerima 3 partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia,
Partai Bhineka Indonesia,” ujarnya. Untuk KPU Nabire, kata Nelius, hanya menerima salinan daftar anggota partai politik serta salinan
KTA dan KTP elektronik/surat keterangan 3 partai saja. Yaitu Partai Bhineka
Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik. Sedangkan 6 partai lainnya tidak, karena
dokumen KTA dan KTP/Surat Keterangan sudah lengkap pada masa pendaftaran 3
hingga 16 dan 17 Oktober 2017 lalu. Keenam partai yang lain yaitu PKPI, PIKA, Partai Idaman, PBB, Parsindo, Partai Rakyat. Dokumennya
sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi jumlah minimum yang ditentukan. Sehingga dokumen
itu akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penelitian administrasi. (ros)
Bagikan artikel ini



