NABIRE - Menindaklanjuti surat dari KPU RI No : 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu RI, maka KPU Nabire akan menerima daftar nama anggota partai politik (Parpol) serta salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan dari pengurus partai yang ada di Kabupaten Nabire. “Pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 20 hingga 22 November 2017 pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. Khusus pada hari terakhir pelayanan sampai pada pukul 24.00 WIT,” ujar Ketua KPU Nabire, Nelius Agapa, ST, kepada media ini, beberapa hari lalu. Lebih lanjut dikatakan, menurut surat dari KPU RI, ada 9 partai yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Swara Rakyat Indonesia. Bagi partai yang telah menyerahkan dokumen KTA dan KTP pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 dan dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar verifikasi administrasi.  Sehingga tidak perlu menyerahkan dalam  periode tanggal 20 hingga 22 November 2017. “Kita hanya menerima 3 partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia,” ujarnya. Untuk KPU Nabire, kata Nelius, hanya menerima salinan daftar anggota partai politik serta salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan 3 partai saja. Yaitu Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik.  Sedangkan 6 partai lainnya tidak, karena dokumen KTA dan KTP/Surat Keterangan sudah lengkap pada masa pendaftaran 3 hingga 16 dan 17 Oktober 2017 lalu. Keenam partai yang lain yaitu PKPI, PIKA, Partai Idaman, PBB, Parsindo, Partai Rakyat. Dokumennya sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi jumlah minimum yang ditentukan. Sehingga dokumen itu akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan penelitian administrasi. (ros)