KPU Nabire Minta Penjelasan Data Pemekaran Kampung
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire meminta penjelasan data tentang pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Nabire, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Kabag Tata Pemerintahan dan kabag Hukum Setda Nabire dalam rangka persiapan pemetaan
Bagikan
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire meminta penjelasan data tentang pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Nabire, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Kabag Tata Pemerintahan dan kabag Hukum Setda Nabire dalam rangka persiapan pemetaan wilayah menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Pertemuan tersebut digelar, Senin (4/9) lalu. Pemetaan wilayah tersebut sebagai persiapan penetapan dan penetapan daerah pemilihan pada Pileg yang tahapannya akan dimulai Oktober mendatang. Selain itu, untuk memastikan daerah pemekaran baru yang Perdanya ternomor dan registrasi.
Ketua KPU Nabire, Nerius Agapa saat ditemui Sekretariat KPU mengatakan, sesuai hasil pertemuan, pemerintah mengatakan sudah pemekaran 8 kampung baru yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), tinggal menunggu penomoran dari provinsi untuk diregistrasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain 8 kampung baru, kata Agapa, pemerintah juga menjelaskan, dua kampung masing-masing Wiraska dan Wanggar Sari yang masuk di Distrik Yaro dan Distrik Wanggar, pemerintah sudah mengembalikan dua kampung tersebut ke Distrik Wanggar.
Menurut Ketua KPU, pihaknya mengundang pemerintah untuk meminta penjelasan tentang keabsahan 8 kampung baru dan posisi dua kampung, Wiraska dan Wanggar Sari, selain untuk pemetaan wilayah dan mempermudah pembagian daerah pemilihan, untuk mempermudah KPU dalam perekrutan penyelenggara tingkat distrik (PPD) dan tingkat kampung (PPS). Apalagi, akhir September ini, tahapan Pilgub akan mulai dilaksanakan.
KPU ‘menjemput’ pemekaran kampung dan posisi dua kampung antara Distrik Yaro dan Wanggar karena tidak mau mengulangi pengalaman pada Pilkada 2015 lalu, dimana kampung persiapan meminta PPS sendiri. KPU Nabire meminta penjelasan pemekaran kampung kepada pemerintah agar pada saatnya kampung baru yang disahkan sebagai kampung, KPU bisa membantu PPS sendiri.
Agapa menambahkan, untuk menghindari terulangnya pengalaman saat Pilkada lalu, KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tentang data penduduk Kabupaten Nabire. Karena, pelaksanaan Pilgub dan Pileg mendatang, KPU akan mengacu pada data agregat penduduk sehingga KPU Nabire mengundang dua lembaga tersebut untuk membandingkan jumlah penduduk menurut dua lembaga tersebut.
Agapa mengatakan, BPS melakukan data penduduk sekali dalam 10 tahun dengan mendatangi setiap rumah. Sedangkan data penduduk dari Disdukcapil, berdasarkan data pemilikan KTP Elektronik. Data penduduk dari Disdukcapil tersebut, KPU akan menentukan jumlah pemilih berdasarkan data penduduk yang diterima pemerintah melalui Ditjen Kependudukan, Kemendagri.
Khusus untuk kepentingan Pilgub 2018 dan Pileg 2019, kata Agapa, KPU akan melakukan koordinasi dengan BPS, Disdukcapil, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Nabire untuk singkronisasi penyusunan data agregat kependudukan, kecamatan dan permintaan pemekaran daerah baru pasca Pileg 2014 untuk membagi Dapil, alokasi kursi dan kepastian pembentukan wilayah untuk penyusunan penyelenggara di tingkat bawah. (ans)
Bagikan artikel ini



