NABIRE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Beaperda) legislatif dinilai diam dan tidak menggubris dengan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif sejak awal 2021 sehingga belum ditetapkan sebagai produk hukum daerah.

Wakil Ketua Komisi A, Yoseph Minai saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/21) mengakui benar eksekutif sudah mengajukan 6 buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas dan diktetapkan bersama sebagai produk hukum daerah.

Sebelumnya, Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa, melalui media onlinenya yang diviralkan mengungkap, 6 rancangan Perda yang diajukan ke DPRD sejak Januari lalu, belum dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Dogiyai. Sementara, tahun anggaran ini kini memasuki bulan Desember 2021.

Yoseph Minai menuturkan, sebagai Wakil Ketua Komisi A sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD untuk membahas 6 raperda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang sudah disampaikan eksekutif ke legislatif agar dibahas dan ditetapkan. Karena Perda ini penting untuk dilaksanakan bersama.

Namun, kata Minai, Ketua DPRD Dogiyai, Elias Anou tidak menanggapi hal ini.

Minai juga mempertanyakan kinerja Badan Pembuat Perda DPRD Dogiyai yang tidak menganggapi rancangan Perda yang disampaikan eksekutif, Karena, untuk memperjuangkan pembahasan dan penetapan Perda merupakan salah satu tugas dari alat kelengkapan dewan tersebut.

Minai juga mempertanyakan eksekutif, apakah selama pembahasan di internal eksekutif sudah pernah melibatkan Baperda sebelum diajukan ke legislatif. Karena, paling tidak dewan juga diundang di dalam pembahasan materi raperda di tingkat eksekutif.

Wakil Ketua Komisi A ini mengatakan, saat memninta ketua dewan terhadap materi raperda, dirinya sudah mengingatkan kepada ketua DPRD agar menetapkan jadwal kegiatan dewan setiap bulan atau triwulan agar terjadwal tetapi itupun tidak ditanggapi Ketua DPRD Dogiyai. (ans)