NABIRE – Rencana pemekaran Kabupaten Mapiha dari Kabupaten Dogiyai memenuhi syarat pemekaran sebuah daerah otonom baru.

Oleh sebab itu, pemekaran Kabupaten Mapiha diwujudkan selama masa kepemimpinan Yakubus Dumupa-Oskar Makai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai.

Ketua Tim Sukses Persiapan Pemekaran Kabupaten Mapiha, Oskar Makai kepada wartawan, medio pekan lalu di Nabire mengatakan tim pemekaran akan meminta persetujuan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, sanggup membiayai pembentukan daerah otonom baru (DOB) sebelum disampaikan kepada Gubernur Papua, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Karena, kriteria lain seperti potensi daerah, cakupan wilayah, sudah layak dan memenuhi syarat.

Oskar menjelaskan, sebelum melanjutkan perjuangan pemekaran Kabupaten Mapiha sebagai daerah otonom baru, tim sudah menanyakan pendapat dan tanggapan masyarakat dari lima distrik di wilayah Mapia melalui kegiatan sosialisasi.

Ternyata masyarakat dan alam Mapia setuju untuk dimekarkan sebagai sebuah DOB Kabupaten Mapiha.

Masyarakat di Mapia sangat setuju dengan pemekaran, karena masyarakat sudah merindukan sejak lama untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Mapiha.

Oskar menilai, masyarakat akar rumput setuju dengan pemekaran Kabupaten Mapiha, hanya segelintir mahasiswa asal Mapia yang protes.

Tetapi ini merupakan dimanika di dalam sebuah perjuangan.

Karena itu, saatnya juga mahasiswa yang kurang sependapat akhirnya sadar juga.

Wakil Sekretaris Tim Sukses, Agustinus Tebay secara terpisah menjelaskan dari sisi kriteria pembentukan sebuah DOB, wilayahnya cukup luas, terdiri lima distrik sehingga sudah memenuhi syarat batas minimal jumlah cakupan distrik diusulkannya BOB kepada pemerintah untuk sebuah kabupaten baru.

“Kalau empat distrik saja tidak bisa tetapi ini sudah lima distrik (Mapia, Mapia Tengah, Mapia Barat.

Piyaiye dan Sukikai Selatan) sehingga memenuhi syarat,” tuturnya.

Selain cakupan wilayah dan jumlah distrik, Agustinus Tebay menambahkan, usia Kabupaten Dogiyai, sudah lebih dari lima tahun, sudah 8 tahun sejak Kabupaten Dogiyai definitif.

Jika seandainya Dogiyai belum lima tahun, tidak memenuhi syarat tetapi Kabupaten Dogiyai sudah 8 tahun sejak definitif sehingga Kabupaten Dogiyai bisa mekarkan DOB, kabupaten pemekaran. (ans)