NABIRE -  Jika ijin Minuman Keras (miras) diperbaharui, maka pada tahun 2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire dipastikan meningkat. Ada pembaharuan semua ijin kios Miras yang dipastikan akan berakhir pada bulan Desember 2023 ini. Terhitung awal bulan Januari 2024 semua kios penjual Miras dan karaoke yang ada di daerah telah diwajibkan mengurus ijin baru.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd.

Dirinya selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire sangat optimis dengan adanya pembaharuan ijin–ijin kios Miras dan karaoke. Dengan sendirinya akan mendorong meningkatnya PAD dari pendapatan Miras maupun pendapatan lain yang sah.

“Untuk Kabupaten Nabire hingga saat ini ada 54 pengusaha kios Miras dan 42 tempat karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Nabire,” kata Yulianus Pasang kepada Papuapos Nabire, Kamis (10/8/23).

Dan untuk kepengurusan ijin–ijin kios Miras maupun tempat karaoke yang baru di awal tahun 2024 mendatang, tidak lagi dengan cara manual. Tetapi pengusaha kios maupun tempat karaoke diarahkan langsung membayar di bank dan kembali menunjukan bukti pembayaran langsung ijin diterbitkan.

Diharapkan kepada 54 pemilik pengusaha kios minuman dan 42 pemilik tempat usaha karaoke agar tidak lagi menerima oknum–oknum orang yang datang meminta bayaran ijin secara manual. 

“Ingat, pembayaran ijin yang resmi hanya melalui bank yang telah ditunjuk,” tegasnya.

Dianya soal pencapaian target PAD di tahun 2024 mendatang, dijawab Yulianus Pasang, soal pencapaian target PAD pasti akan dicapai. Tetapi kalau masih ada bocor-bocornya dipastikan juga tidak akan tercapai sesuai tujuan dan program. (des)