Ijazah Jokowi, Ada dulu baru Palsu (atau Asli)

Esai : Abdul Munib *
Banyak orang sekarang heboh masalah ijazah Presiden ke 7. Namun lalu lintas argumentasi yang ada di media Mainstream maupun Medsos terdengar gak karu-karuan. Kenapa demikian ? Karena di negara Ini ilmu filsafat metafisika dan ilmu logika kurang diajarkan secara baik. Sehingga argumentasi dari masing-masing pihak yang berpendapat ijazah itu palsu atau ijazah itu asli, tidak terlebih dahulu mempedulikan eksistensi subjeknya terlebih dahulu. Yakni soal adanya ijazah. Ada dan tiadanya dulu yang diferivikasi.
Dalam menentukan subjek yakni berupa ijazah tentu kita perlu menentukan titik temu terlebih dahulu, apakah yang dimaksud itu fisik ijazah ? Atau kah kita menilai fisik ijazah itu hanya sebuah simbul dari kelulusan seorang mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh syarat kelulusan pada program sarjana S1 yang titik akhirnya ditandai sidang skripsi ?
Kenapa kita perlu menyepakati terlebih dahulu kesepahaman kita pada subjek ijazah strata satu itu ? Tentu hal itu perlu, karena dengan tahap pertama menetapkan subjeknya jelas, kita lalu akan bisa mempredikasi atau mengafirmasi dengan predikat palsu atau dengan predikat asli.
Jika kita memilih subjek material (fisik) ijazah sebagai subjek, lalu bagaimana dengan kasus fisik ijazah yang terbakar atau hilang ? Apakah dengan terbakar atau hilangnya ijazah itu kesarjanaan seseorang dinyatakan hilang juga ? Tentu saja tidak begitu kan. Seseorang tetap saja seorang sarjana meski ijazahnya hilang atau terbakar. Berarti kesarjanaan tidak terletak pada fisik ijazah. Melainkan pada tahap terakhir proses akademik yang dilalui seorang calon sarjana, yakni sidang skripsi.
Seharusnya titik eksistensial ferivikasi kesarjanaan seseorang terletak pada etape terakhir proses kesarjanaan, yakni sidang skripsi tadi itu. Angkatan 1985 jurusan kehutanan UGM misalnya, tentu bisa mengingat pada bulan-bulan kapan sidang skripsi angkatan itu dilaksanakan. Di ruang mana saja sidang skripsi angkatan itu digelar. Siapa saja dosen yang menyidangkan fakultas kehutanan UGM tahun itu. Berapa jumlah mahasiswa yang ikut sidang skripsi tahun itu. Berapa perempuan dan berapa laki-laki. Apa saja judul skripsi mahasiswa-mahasiswa itu ? Apakah ada mahasiswa atas nama Joko Widodo ikut sidang skripsi angkatan itu ? Siapa dosen yang mensidang nya? Judul skripsinya apa ? Hal-hal seperti inilah yang menjadi bahan verifikasi. Jika hal itu ada, kesarjanaan seseorang tak diragukan lagi.
Jawaban verbal seorang rektor yang mengisbat keaslian atau menegasikan keaslian sebuah ijazah sarjana seseorang, selain tak punya makna juga terkesan tendensius. Seorang rektor tidak ditugasi oleh Undang-jndang untuk mengisbat atau membatalkan keabsahan sebuah ijazah. Yang benar adalah kampus itu sendiri memiliki kapasitas sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan dokumentasi dan penyelenggaraan sidang skripsi sebagai urutan terakhir dari sebuah program sarjana strata satu. Di bulan Anu, mahasiswa Anu disidang skripsi di ruang Anu oleh dosen penyidang Dosen Anu dan Dosen Anu. Inilah eksistensi kesarjanaan yang layak dijadikan subjek pembuktian. Kalau hal itu terjadi, tak ada masalah dengan kesarjanaan seseorang. Kalau seseorang tidak pernah ada di sidang skripsi, otomatis kesarjanaannya patut dinafikan.
Sedangkan ijazah fisik tentu punya indikasi juga untuk mengarahkan realitas kepada kesarjanaan seseorang. Kertas ijazah, jenis huruf, dan beberapa ciri khas, bisa diferivikasi dengan membandingkan terhadap ijazah mahasiswa seangkatan yang lain. Bisa dibawa ke laboratorium Karbon Dating di Laboratorium Lapan. Ferivikasi fisik dan ferivikasi substansial seperti diatas akan mengakhiri polemik Ijazah Presiden ke 7 kita.
Lalu siapa yang punya kapasitas untuk melakukan ferivikasi sidang skripsi ini ? Jangankan untuk merekonstruksi peristiwa yang baru terjadi 40 tahun lalu, Sains sejarah dapat mengkonstruksi kebenaran ilmiah historis yang lebih lampau lagi. UGM punya sumber daya manusia di berbagai bidang dan persatuan alumni Kagama yang luar biasa. Buat satu tim relawan investigator dari mereka, bekerjalah untuk kebenaran demi almamater. Bahwa Presiden ke tujuh ikut sidang skripsi, atau dia tidak ikut sidang skripsi. Kebenaran tampak, UGM lolos dari ujian krisis kepercayaan,
Tak perlu melalui pengadilan. Tak perlu dikemas dalam panggung politik atau konspirasi. Para dosen tua UGM dan sarjana kehutanan UGM lulusan 1985, dapat dengan jujur sesuai hati nurani menceritakan sidang skripsi, waktu, ruang, dosen penyidang dan judul skripsi. Itulah yang menjadi makna hakiki kesarjanaan. Bukan sibuk dengan pengakuan mendaki gunung atau cerita-cerita tak bersubstansi dari teman yang pernah bareng berkegiatan. Karena pokoknya ada pada sidang skripsi.
UGM sebagai lembaga ilmu pengetahuan yang selayaknya harus cinta kebenaran, mau tak mau harus ikut melakukan sesuatu. Pahit atau manis hasil akhir pencarian itu bukan soal. Ajak bangsa Indonesia ke 40 tahun lalu ke ruang sidang skripsi. Ada Jokowi disana atau tidak ada. Ini yang paling substansial.
Jadi seperti Duluan Telur atau Ayam
Pihak yang menafsirkan atau mempersepsi ijazah S1 Presiden ke 7 yaitu Roy Suryo dkk, tentu mereka tak bisa mempredikasi atau mengafirmasi ijazah itu palsu, karena Roy dkk belum pernah melihat ijazah itu. Pihak Roy dkk terlebih dahulu harus memverifikasi keberadaan (eksistensi material) ijazah tersebut. Tanpa ada subjek mana bisa menetapkan prediksi asli atau palsu.
Begitupun pihak Polisi penyidik tak layak menetapkan tersangka, atau jaksa penuntut umum tak layak menyematkan predikat terdakwa, karena disamping harus menetapkan adanya ijazah terlebih dahulu mereka juga harus melakukan ferivikasi terlebih terhadap keaslian atau kepalsuan ijazah itu, baru dapat menetapkan tersangka dan terdakwa. Keadaannya jadi seperti duluan mana ayam atau telur.
Misalkan di tangan Roy Suryo dkk ada dokumen ijazah fisik dari sarjana lain yang lulus di 1985, namun pihak Jokowi tidak menyerahkan ijazahnya ke penyidik melainkan hanya fotocofy, bagaimna mungkin penyidik bisa membandingkan keduanya. Dari detail fisik ijazah itulah peluang seorang penyidik dapat melakukan penyelidikannya terlebih dahulu agar dapat bahan akurat dalam menentukan penyidikan.
Apa bila terindikasi kedua fisik ijazah itu presisi sama, atau keduanya memiliki jenis hubungan asosiasi, maka unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik akan muncul. Namun jika yang satu fisiknya aneh, maka justru akan memunculkan pidana baru yakni pemalsuan dokumen negara. Persidangan tak bisa seperti sebelumnya yang memvonis Bambang Tri dan Nur, hanya ada ijazah foto copy yang dilegalisir. Jaksa dan Hakim sendiri tak pernah lihat ijazah fisiknya. Sedang hanya dalam fisik ijazah itulah terdapat informasi dia asli atau tidak, dengan dibandingkan dan disandingkan dengan ijazah lain yang dimiliki sarjana lain di tahun yang sama.
Apa itu sarjana ?
Dalam teori Taksonomi Bloom, pedagogi pendidikan Barat membagi tahapannya kedalam enam anak tangga. Pada tingkatan sekolah dasar dan menegah, proses yang terjadi transfer knowledge, understanding dan terapan. Dan di kampus ada tiga tahap sisanya, yakni analisa (S1), evaluasi (S2) dan Create (S3. Seorang calon strata satu, megister atau doctor, harus maju ke sidang skripsi, tesis dan disertasi untuk menandai etape terakhir karier akademiknya. Begitu lah antara lain posisi kesarjanaan dalam tradisi akademika yang ada di perguruan tinggi.
Terlalu banyak menggunakan Asumsi
Sedangkan maraknya pembahasan ijazah Presiden ke tujuh kebanyakan didorong oleh atanpa-asumsi. Merangkai fuzle di luar tanpa substansi yakni ferivikasi sidang skripsi. Dan fisik ijazah sebagai landasan ilmiah sainsnya.
Mari kita hindari sesat pikir dengan pertama kali mendefinisikan kesarjanaan secara layak, yakni terpenuhinya syarat strata satu yang finishnya ditandai sidang skripsi. Peradilan apapun yang ingin mencari hakikat kesarjanaan harus menuju ke ruang dan waktu sidang skripsi. Jangan kita mengklaim diri intelektual atau ilmuwan tapi logika kita belum faham apa itu definisi dan apa itu argumentasi. Mari mempersiapkan masyarakat kita sebagai masyarakat logika dan hakiki.
*Esais adalah Penanggung Jawab Papuapos Nabire dan Papuapos TV
Bagikan artikel ini



