Oleh: Asir Mirip, S.Pd., M.Si

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 2 September 2026 mengenai rapat pembahasan penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) pada enam provinsi se-Tanah Papua patut mendapat perhatian serius.

Bukan karena pemerintah pusat tidak boleh membicarakan persoalan OAP. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah mempunyai kewajiban memastikan kebijakan Otonomi Khusus Papua dilaksanakan secara tertib, adil, konsisten, dan memiliki kepastian hukum. Namun, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa yang sebenarnya hendak disamakan dalam “penyamaan persepsi” tersebut?

Apakah yang hendak disamakan adalah mekanisme administrasi untuk melaksanakan pengertian OAP yang sudah ditetapkan undang-undang? Ataukah pemerintah hendak membentuk pemaknaan baru mengenai siapa yang disebut Orang Asli Papua? Perbedaan kedua hal tersebut sangat penting. Yang pertama merupakan persoalan administrasi pemerintahan; yang kedua menyentuh identitas, eksistensi, dan hak masyarakat adat Papua.

Definisi OAP Sudah Ada dalam Undang-Undang

Secara yuridis, pembicaraan mengenai OAP tidak dimulai dari ruang kosong. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memberikan definisi hukum mengenai Orang Asli Papua. Pasal 1 angka 22 pada pokoknya mencakup orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

Dua unsur tersebut perlu dibaca sebagai satu kesatuan. Unsur pertama berkaitan dengan asal-usul. Unsur kedua memberikan ruang kepada masyarakat adat Papua untuk melakukan penerimaan dan pengakuan menurut tatanan adat yang hidup. Karena itu, negara tidak sedang berhadapan dengan kekosongan norma yang dapat diisi secara bebas melalui kebijakan administratif.

Negara dapat mengatur administrasinya, tetapi masyarakat adat mempunyai ruang untuk menentukan pengakuan adatnya.

Mahkamah Konstitusi Memberikan Penegasan Penting

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XXII/2024 memberikan pijakan penting. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa tradisi menerima orang luar sebagai anggota masyarakat hukum adat, dengan hak-haknya sebagai anggota masyarakat hukum adat, sejalan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang menjamin pengakuan terhadap keberadaan suku-suku asli Papua beserta hak-hak tradisionalnya.

Mahkamah juga menempatkan penerimaan dan pengakuan tersebut dalam kerangka ketentuan internal atau norma adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, hak tradisional, dan identitas budaya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya digeser menjadi pertanyaan apakah orang non-Papua boleh berbicara mengenai Papua. Tentu boleh. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, MRP, akademisi, tokoh agama, masyarakat sipil, dan setiap warga negara dapat membicarakan Papua.

Persoalannya bukan siapa yang berbicara, melainkan siapa yang menurut hukum dan adat mempunyai kewenangan menentukan.

Negara Tidak Boleh Menjadi Pemilik Identitas

Identitas masyarakat adat tidak sama dengan nomor administrasi kependudukan. Negara dapat menerbitkan KTP, membangun basis data, menentukan persyaratan administrasi pelayanan, serta mengatur mekanisme verifikasi agar kebijakan afirmasi Otsus tidak disalahgunakan.

Tetapi ketika masuk pada pertanyaan apakah seseorang diterima dan diakui sebagai bagian dari suatu masyarakat adat, negara harus berhati-hati. Di sana terdapat sejarah, garis keturunan, hubungan kekerabatan, wilayah adat, bahasa, sistem nilai, hukum adat, dan mekanisme sosial yang hidup jauh sebelum terbentuknya berbagai institusi pemerintahan modern.

Karena itu, administrasi negara semestinya memfasilitasi dan memberi kepastian terhadap pengakuan yang sah, bukan menggantikan masyarakat adat sebagai sumber pengakuan adat.

Penyamaan Persepsi Jangan Berubah Menjadi Penyeragaman Identitas

Kebutuhan pemerintah untuk menyamakan tata kelola administrasi OAP dapat dipahami. Setelah pemekaran provinsi, pelaksanaan Otonomi Khusus berlangsung pada enam provinsi di wilayah Papua dan berbagai kebijakan afirmasi membutuhkan kepastian mengenai siapa yang memenuhi kriteria OAP.

Keseragaman prosedur administrasi dapat diperlukan untuk pendataan, verifikasi, pelayanan publik, afirmasi politik, pendidikan, kepegawaian, dan berbagai manfaat Otsus. Namun keseragaman administrasi tidak boleh diterjemahkan menjadi keseragaman adat.

Tanah Papua bukan satu komunitas adat tunggal. Papua mempunyai banyak suku, bahasa, wilayah adat, struktur kekerabatan, serta norma sosial yang berbeda. Mekanisme pengakuan pada masyarakat adat di wilayah pegunungan belum tentu identik dengan mekanisme di wilayah pesisir, selatan, atau kepala burung.

Standar administrasi dapat diseragamkan, tetapi identitas dan mekanisme pengakuan adat tidak boleh dipaksakan menjadi satu model yang menghapus keragaman masyarakat Papua.

OAP Bukan Sekadar Status Administratif

Ada risiko besar apabila status OAP direduksi menjadi sekadar kolom pada formulir untuk memperoleh beasiswa, jabatan, kursi politik, bantuan, dana Otsus, atau program afirmasi. OAP adalah salah satu subjek utama dari kebijakan Otonomi Khusus Papua. Status tersebut berkaitan langsung dengan tujuan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, dan representasi masyarakat asli Papua.

Karena itu, pertanyaan mengenai siapa OAP mempunyai konsekuensi nyata: siapa yang berhak memperoleh manfaat kebijakan afirmasi; siapa yang memperoleh ruang representasi tertentu; dan bagaimana memastikan bahwa hak-hak Otsus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi tujuan dari kekhususan tersebut.

Definisi dan mekanisme OAP tidak boleh dibuat terlalu longgar sehingga kehilangan makna, tetapi juga tidak boleh dipersempit secara sepihak melalui instrumen administratif yang bertentangan dengan undang-undang dan kenyataan masyarakat adat.

MRP dan Masyarakat Adat Harus Menjadi Bagian Substantif

Pembicaraan mengenai OAP juga tidak dapat mengabaikan Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dalam kerangka Otonomi Khusus merupakan representasi kultural Orang Asli Papua. Pemerintah daerah, MRP pada masing-masing provinsi, lembaga adat, kepala suku, perempuan adat, tokoh agama, akademisi Papua, dan generasi muda perlu dilibatkan secara substantif.

Partisipasi tidak seharusnya hanya berarti diundang setelah konsep selesai dibuat. Keterlibatan harus dimulai sejak perumusan masalah, penyusunan alternatif kebijakan, penentuan mekanisme verifikasi, sampai pembentukan prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa.

Jangan Membuat Konflik Baru di Tengah Masyarakat

Persoalan definisi OAP mempunyai sensitivitas sosial yang tinggi. Bayangkan apabila suatu lembaga administratif menyatakan seseorang sebagai OAP, tetapi masyarakat adat tempat orang tersebut mengklaim berasal justru tidak mengakuinya. Atau sebaliknya, seseorang telah diterima melalui mekanisme adat, tetapi sistem administrasi negara menolaknya karena tidak memenuhi indikator teknis tertentu.

Siapa yang menjadi penentu terakhir? Bagaimana pembuktiannya? Bagaimana mekanisme keberatan? Siapa yang menyelesaikan perselisihan antara dokumen administrasi dan pengakuan adat? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sebelum sebuah sistem diberlakukan.

Tanpa mekanisme yang jelas dan legitimate, persoalan administratif dapat berkembang menjadi sengketa sosial, politik, bahkan konflik horizontal.

Negara Mengatur, Masyarakat Adat Mengakui

Jalan tengahnya tidak perlu mempertentangkan negara dan masyarakat adat. Negara tetap diperlukan untuk membuat standar administrasi, basis data, tata cara pencatatan, sistem verifikasi, pengawasan, dan mekanisme pencegahan penyalahgunaan status OAP.

Namun, khusus terhadap unsur “diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua”, negara perlu menghormati masyarakat adat sebagai pihak yang menjalankan pengakuan berdasarkan norma adat yang hidup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Negara mengatur. Masyarakat adat mengakui. Hukum menjamin keduanya.

Pertanyaan untuk Forum Penyamaan Persepsi

Forum yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri sebaiknya menjawab beberapa pertanyaan mendasar. Apakah pemerintah sedang menyamakan definisi, atau menyamakan mekanisme pelaksanaan definisi yang telah ditetapkan undang-undang? Bagaimana kedudukan masyarakat adat dalam pengakuan OAP? Apa peran MRP? Siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana apabila terjadi perbedaan antara bukti administrasi dan pengakuan masyarakat adat? Bagaimana mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa? Dan bagaimana mencegah status OAP menjadi komoditas politik maupun administratif?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghasilkan satu rumusan yang seragam. Penyamaan persepsi harus memperkuat kepastian hukum tanpa menghilangkan pluralitas adat yang justru menjadi bagian dari kekhususan Papua.

Penutup: Jangan Definisikan Papua Tanpa Papua

Pemerintah pusat mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional. Karena itu, tulisan ini bukan ajakan untuk mempertentangkan Papua dengan Jakarta, apalagi orang Papua dengan orang non-Papua.

Yang hendak ditegaskan adalah penghormatan terhadap batas kewenangan negara dan ruang masyarakat adat. Otonomi Khusus akan kehilangan makna apabila masyarakat yang menjadi subjek kekhususan hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan.

Apabila pemerintah hendak menyusun mekanisme yang berlaku lintas provinsi mengenai OAP, lakukanlah bersama masyarakat Papua. Dengarkan MRP. Dengarkan pemerintah daerah. Dengarkan masyarakat adat. Dengarkan perempuan, tokoh agama, akademisi, dan generasi muda Papua. Yang terutama, jangan mengambil alih ruang pengakuan adat yang oleh undang-undang sendiri telah diakui keberadaannya.

Negara mempunyai kewenangan mengatur administrasi. Tetapi identitas adat tidak lahir dari meja birokrasi. Ia tumbuh dari masyarakat, sejarah, hubungan kekerabatan, wilayah, nilai, dan pengakuan yang hidup dari generasi ke generasi.

Maka ketika kita bertanya, “Siapa mendefinisikan Orang Asli Papua?”, jawabannya tidak perlu menempatkan negara dan masyarakat adat sebagai dua pihak yang berlawanan.

Negara mengatur. Masyarakat adat mengakui. Konstitusi harus melindungi keduanya.

Dasar Hukum dan Referensi Utama

* Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

* Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 1 angka 22 mengenai pengertian Orang Asli Papua.

* Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XXII/2024, diputus pada 20 Agustus 2024.

* Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua beserta perubahannya.

Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor 100.2.7/2994/OTDA tanggal 2 September 2026 tentang Undangan Rapat. (Penulis adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya)